Penyidik Kejati Riau membawa sejumlah dokumen setelah penggeledahan di Kantor Disdik Riau.

PEKANBARU (Serangkai.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026), selama sekitar enam jam,  terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Tahun Anggaran 2024.

Penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.

Selama proses berlangsung, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat keluar dari Kantor Disdik Riau sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik terlihat membawa tiga boks besar yang diduga berisi dokumen penting serta sejumlah barang elektronik yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

Selama penggeledahan berlangsung, tampak sejumlah petugas melakukan pengamanan ketat, termasuk personel TNI yang berjaga hingga kegiatan selesai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) melalui pengadaan Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik pidana khusus sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence berupa Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024,” ujar Zikrullah.

Zikrullah mengungkapkan, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tanggal 21 Juli 2026.

Lebih lanjut, Zikrullah mengatakan penggeledahan merupakan tindakan hukum untuk mencari dan memeriksa benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana guna kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan.

“Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tim penyidik pidana khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya, barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang sedang diusut berkaitan dengan pengadaan 37 unit Interactive Flat Panel untuk 37 SMA Negeri di Provinsi Riau pada tahun 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp9.612.600.000, dengan masing-masing sekolah menerima satu unit perangkat berukuran 86 inci.

Perangkat Interactive Flat Panel merupakan layar interaktif yang digunakan sebagai media pembelajaran digital. Teknologi ini menggabungkan layar sentuh dengan sistem presentasi nirkabel sehingga mendukung proses belajar mengajar yang lebih interaktif dan kolaboratif.

Meski telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik, Kejati Riau belum merinci jumlah maupun jenis barang bukti yang diamankan. Penyidik juga masih mendalami ada tidaknya perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Zikrullah menegaskan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Zikrullah. (sr05)