
SIAK (serangkai.co) – Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, tidak hanya berujung pada penyitaan sabu. Polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek beserta amunisi tajam yang diduga disembunyikan untuk menghindari kecurigaan petugas.
Temuan tersebut terungkap saat tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas transaksi narkotika, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam operasi itu, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial HM (43), JJ (36), dan RP (19). Polisi menduga HM dan JJ berperan sebagai bandar, sementara RP diduga bertindak sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 11,27 gram.
Namun, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian lebih setelah petugas menemukan senjata api rakitan laras pendek berwarna silver bersama dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.
“Dalam penggerebekan ini, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain,” ujar Kombes Putu.
Selain senpi rakitan, polisi turut menyita timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pinset, tiga unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Barang bukti senjata api tersebut kini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau guna pendalaman lebih lanjut terkait kepemilikan dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi.
Dari pemeriksaan awal, HM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Tak hanya diduga terlibat dalam peredaran, ketiga tersangka juga diduga menggunakan narkotika. Dugaan itu diperkuat hasil tes urine yang menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sr05)





