Pelaku Pencabulan terhadap keponakan sendiri telah ditahan oleh Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis. (foto Polsek Pinggir for serangkai.co)

BENGKALIS (serangkai.co) – Entah setan mana yang merasuki MG (39), sehingga tega mencabuli keponakan sendiri. Aksi bejat ini bahkan dilakukannya berulang kali di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Polsek Pinggir langsung bergerak cepat. Penangkapan MG, dilakukan, Selasa (7/4) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, SIK MSi, mengatakan tindakan asusila yang dilakukan pelaku terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir.

“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” sebut Agung.

Menurut pengakuan korban kepada orang tuanya, pelaku selalu memaksa untuk melakukan perbuatan tidak terpuji itu berulang kali.

“Hasil pemeriksaan diketahui perbuatan pelaku dilakukan lebih dari satu kali,” tegas Agung.

Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti-bukti cukup dilanjutkan penangkapan terhadap pelaku.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” aku Agung.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Pinggir, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pinggir,” terang AKP Agung Rama.

Agung mengungkapkan, dalam perkara ini penyidik telah menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terlapor guna kepentingan penyidikan.

Kapolsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

“Masyarakat dapat segera melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan Call Center Polri di 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tutupnya. (sr03)