BATAM (serangkai.co) – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil langkah tegas untuk memastikan setiap lahan yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan diwajibkan memperbarui data sekaligus melaporkan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BP Batam menata kembali pengelolaan pertanahan agar lebih tertib, transparan, dan mampu mendorong percepatan investasi di Kota Batam. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.

Melalui kebijakan ini, BP Batam akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan yang telah diberikan kepada para penerima alokasi. Lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberiannya berpotensi ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pembaruan data melalui sistem digital merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset tanah di Batam.

“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah agar segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Selain melakukan pembaruan data, setiap penerima alokasi juga diwajibkan menyampaikan laporan yang memuat informasi lokasi lahan, rencana pembangunan, progres pengurusan perizinan, perkembangan pembangunan yang telah dilaksanakan, hingga berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Informasi tersebut akan menjadi dasar bagi BP Batam dalam menilai efektivitas pemanfaatan lahan. Dengan demikian, setiap bidang tanah yang telah dialokasikan diharapkan benar-benar memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan ekonomi daerah.

BP Batam juga mengingatkan agar seluruh data dan dokumen yang diunggah melalui LMS disampaikan secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian data yang tidak sesuai akan menjadi bagian dari proses evaluasi dan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui penataan pertanahan berbasis digital ini, BP Batam berharap tidak ada lagi lahan yang terbengkalai. Sebaliknya, seluruh lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara produktif sehingga semakin memperkuat posisi Batam sebagai salah satu kawasan investasi paling kompetitif di Indonesia. (EI/sr03)