
PELALAWAN (serangkai.co) – Seorang residivis kasus narkoba yang tidak tobat, kembali ditangkap membawa narkoba saat melintas di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sungai Kijang, Pelalawan. Pria yang berinisial B, yang berperan sebagai kurir dan pengendali ini kedapatan membawa 933 butir pil ekstasi dan 300 bungkus etomidate cair dalam bentuk cartridge, Selasa (26/5/2026).
“Tersangka kita amankan saat melintas di perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan. Ia berencana akan membawa narkoba tersebut ke Jakarta,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (31/5/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang dicurigai membawa narkotika. “Saat akan diamankan, tersangka B sempat berupaya kabur, namun berhasil digagalkan petugas di lokasi,” sebut Putu.
Setelah sempat disaksikan warga sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian. Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel tersangka.
“Barang bukti pil ekstasi tersebut terdiri atas 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau,” tambah Putu.
Untuk kepentingan pengembangan kasus, tim gabungan turut mengamankan satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Menurut keterangan tersangka B, ia mengaku disuruh seorang warga Aceh berinisial HM untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta,” ucap Putu.
HM kemudian diamankan di Aceh. Ia mengakui yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta sambil menunggu instruksi selanjutnya.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang haram yang dibawa tersangka,” tegas Putu.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP, juncto Pasal 119 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara,” terang Kombes Putu. ***





