
MERANTI (serangkai.co) – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Wilayah 1 Kepulauan Meranti, Apidian Suherdianta memastikan bahwa bahan baku seluruh panglong arang yang ada di wilayah Kepulauan Meranti ilegal.
Sebab hingga kini, sejak moratorium tanaman manggrove sebagai vegetasi kehutanan di kawasan pesisir dicabut, belum ada satupun kawasan hutan yang memiliki kelengkapan perizinan dari Kementerian Kehutanan.
“Sama saja, seluruh dapur arang belum boleh berasap. Sebab belum ada bakau (tanaman manggrove) yang mendapatkan izin tebang untuk diolah menjadi arang,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (12/5/2026).
Saat ditemui, ia didampingi Kasi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Pemberdayaan Masyarakat, Helvi. Apidian mengungkapkan bahwa di Meranti terdapat dua koperasi yang menaungi ratusan dapur arang. Diantaranya, Koperasi Aulia yang memiliki 145 dapur arang dan Koperasi Silva yang memiliki 52 panglong arang.
“Koperasi Aulia memiliki kontrak suplai bahan baku dari seluas 60 hektar Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Namun telah dicabut pada 2023. Sedangkan, Koperasi Silva memiliki kontrak suplai bahan baku dari lahan HTR seluas 2.100 hektar,” rincinya.
Namun, sejak moratorium diberlakukan pada Tahun 2023, semua kawasan HTR yang menjadi penopang bahan baku panglong arang tidak diperbolehkan ditebang. Moratorium akhirnya dicabut pada tahun 2025. Sehingga HTR yang dikelola kelompok tani sebagai penopang bahan baku panglong arang diharuskan melengkapi sejumlah dokumen. Diantaranya, SIPPUH dan memiliki dokumen rencana kerja.
“Bahkan Koperasi Silva yang memiliki 2.100 HTR sebagai kawasan penopang bahan baku yang masih berlaku hingga 2052 belum memiliki dokumen rencana kerja dari Balai Perhutanan Sosial (BPS) Kampar dan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Sehingga aktivitas penebangan yang dilakukan masuk ketagori ilegaloging. Sebab izin lahannya dari tahun 2017 dan berlaku 35 tahun,” terang Apidian.
Meski begitu dalam melakukan pengawasan, pihaknya mengalami berbagai kendala. Mulai dari sarana dan prasarana, keterbatasan SDM, hingga harus berbenturan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir.
“Umumnya masyarakat yang terlibat dalam aktivitas ini memiliki kondisi sosial ekonomi yang masih rendah. Belum lagi keterbatasan sarana dan parasarana kami disini, maupun keterbatasan jumlah SDM kami yang harus mengawasi 31 ribu hektar hutan manggrove yang berada di garis pantai pulau,” keluhnya.
Apidian juga menjelaskan bahwa antara bahan baku dan panglong arang memiliki perizinan dan kepemilikan yang berbeda. Dimana panglong arangnya mendapatkan izin berusaha dari Sistem Perizinan Online Single Submission (OSS) dengan pola koperasi.
Sementara, bahan baku berupa kayu bakau memiliki perizinan tersendiri melalui Kementerian Kehutanan dengan kepemilikan kawasan HTR oleh kelompok tani. “Jadi dua lembaga ini tidak bisa berdiri sendiri dalam menghasilkan arang bakau,” jelasnya. (sr03)





