Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan

PEKANBARU (serangkai.co) – Setelah terungkap melakukan praktik dokter gadungan, wanita berinisial JRF, yang merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti telah melakukan tindakan medis ilegal di Kota Pekanbaru.

Penetapannya JRF sebagai tersangka dilakukan tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pengungkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan korban berinisial AA dan NS.

Kasus ini mulai diproses di Polda Riau setelah kuasa hukum korban membuat pengaduan pada 25 November 2025. Selanjutnya, pada Senin (6/4/2026), laporan tersebut resmi diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Kuasa hukum korban, Mark Harianja, mengatakan terlapor JRF merupakan pemilik Arauana Beauty Aesthetic Clinic.

“Dalam kasus ini, tersangka mengaku sebagai dokter tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Kemudian, pada 6 April 2026, laporan polisi resmi diterbitkan,” kata Mark Harianja, didampingi Al Qudri Tambusai.

Mark mengungkapkan, modus yang digunakan terlapor adalah mengaku sebagai dokter kepada korban dan menawarkan berbagai tindakan kecantikan. Untuk meyakinkan korban, terlapor mengiming-imingi harga diskon besar di klinik miliknya.

Namun, sejumlah korban yang telah menggunakan jasanya justru mengalami luka serius, mulai dari kerusakan pada alis, wajah, bibir, hingga telinga. Bahkan, sebagian korban disebut mengalami cacat permanen dan trauma psikologis.

“Akibat tindakan tersebut, klien kami mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal. Ada korban yang alisnya rusak, wajah mengalami luka serius, hingga bagian bibir dan telinga mengalami kerusakan. Selain itu, korban juga mengalami trauma mental hingga saat ini,” aku Mark.

Disebutkannya, total korban akibat tindakan pelaku saat ini mencapai 15 orang. Mark juga mengajak korban lain agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Bagi korban lain yang mengalami kerugian akibat tindakan operasi oleh yang bersangkutan, kami harapkan segera melapor, baik kepada kepolisian maupun kepada kami selaku kuasa hukum,” ajaknya.

Mark menambahkan, layanan yang diberikan kepada korban antara lain pengencangan wajah (facelift) dan operasi bibir (lip surgery).

Ia memastikan terlapor bukan seorang dokter dan tidak memiliki legalitas praktik medis, setelah pihaknya mendapatkan informasi resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Kami telah menerima surat dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan dokter dan tidak memiliki STR maupun SIP. Artinya, tindakan medis yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum dan kompetensi,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa JRF telah berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan.

“Iya, benar. Sudah ditahan,” ujarnya.

Kombes Ade menambahkan, dalam kasus ini terlapor dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***