Polda Riau dan BKSDA merilis penyebab kematian bangkai gajah yang ditemukan di Pelalawan, Jum’at (6/2/2026) (foto Humas Polda Riau for Serangkai.co)

PELALAWAN — Tim gabungan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau bersama dokter hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyimpulkan kematian seekor gajah yang ditemukan tanpa kepala di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, merupakan akibat tindak pidana perburuan.

Dari hasil uji laboratorium, petugas menemukan dua butir proyektil pada bangkai gajah yang pertama kali ditemukan warga bernama Winarno pada Senin (2/2/2026) dini hari.

Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengungkapkan, dua potongan logam tersebut diduga kuat merupakan proyektil peluru senjata api.

“Barang bukti berupa dua proyektil berbahan logam tembaga kuningan. Senjata yang digunakan masih dalam proses pendalaman, namun kuat dugaan merupakan senjata api rakitan,” jelas Ungkap, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, tim Labfor juga mengambil sampel tanah serta genangan air di sekitar lokasi bangkai gajah. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga kemungkinan kematian akibat racun dapat dikesampingkan.

“Berdasarkan karakter proyektil, senjata yang digunakan diduga senjata rakitan,” imbuhnya.

Sementara itu, dokter hewan BBKSDA Riau, dr Rini, menegaskan kematian gajah tersebut bukan disebabkan faktor alami. Dari hasil nekropsi, ditemukan luka tembak yang menyebabkan kerusakan parah pada bagian kepala.

“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat. Gading hilang dan dahi diduga menjadi titik tembakan. Tengkorak masih tersisa, namun bagian depan dipotong. Ini jelas kematian tidak wajar,” terang dr Rini.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, tim gabungan langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui.

Menurut Pandra, personel Polsek Ukui bersama Satreskrim Polres Pelalawan lebih dahulu mendatangi lokasi sebelum penyelidikan diperkuat oleh tim Polda Riau, Ditreskrimsus, Labfor, serta BKSDA.

“Sejak 3 Februari kami melakukan penyelidikan intensif. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berbasis bukti ilmiah agar kasusnya terang benderang,” tegas Pandra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi serta Labfor.

“Perlu kami sampaikan, gajah ini merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan, bukan gajah dalam pengawasan,” jelas Ade.

Polda Riau bersama BKSDA Riau memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melapor jika mengetahui aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi.

“Penyelidikan masih berlangsung. Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tutup Kombes Ade. (sr03)