Infografis PHBS

PENERAPAN perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tidak hanya menjadi tanggung jawab individu maupun keluarga, tetapi juga harus diwujudkan secara konsisten di seluruh institusi, mulai dari satuan pendidikan, tempat kerja, tempat-tempat umum hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Komitmen tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun budaya hidup sehat di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ade Suhartian, mengatakan keberhasilan penerapan PHBS membutuhkan dukungan semua pihak. Menurutnya, lingkungan yang sehat akan terbentuk apabila setiap institusi menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara berkelanjutan.

“PHBS bukan sekadar program kesehatan, tetapi budaya yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu kami mendorong seluruh institusi, baik sekolah, kantor, tempat umum maupun fasilitas pelayanan kesehatan agar konsisten menerapkan indikator-indikator PHBS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan PHBS di institusi pendidikan meliputi kebiasaan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, tersedianya kantin sehat, penggunaan jamban sehat, membuang sampah pada tempatnya, kawasan tanpa rokok, hingga pemberantasan sarang nyamuk secara rutin.

Sementara di lingkungan kerja, selain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, setiap instansi juga diharapkan menyediakan sarana pendukung seperti tempat cuci tangan, tempat sampah, sanitasi yang layak serta memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Ade, fasilitas pelayanan kesehatan juga harus menjadi contoh dalam penerapan PHBS karena menjadi tempat masyarakat memperoleh layanan kesehatan sekaligus edukasi mengenai pentingnya pola hidup sehat.

“Keteladanan menjadi hal penting. Ketika masyarakat datang ke puskesmas atau rumah sakit, mereka tidak hanya memperoleh pelayanan kesehatan, tetapi juga melihat langsung bagaimana lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman diterapkan,” katanya.

Ade menambahkan, Dinas Kesehatan terus melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi kepada berbagai elemen masyarakat agar penerapan PHBS menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Jika PHBS menjadi kebiasaan di setiap lingkungan, maka berbagai penyakit dapat dicegah sejak dini dan kualitas hidup masyarakat akan semakin baik,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr. Taufikkurahman, menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi PHBS di seluruh institusi.

Menurutnya, keberadaan regulasi harus diikuti dengan komitmen seluruh lembaga untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Peraturan ini sudah memberikan arah yang jelas. Tinggal bagaimana semua pihak menjalankannya secara konsisten. PHBS bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Ia menilai penerapan PHBS yang berjalan baik akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia karena masyarakat terhindar dari berbagai penyakit yang sebenarnya dapat dicegah.

Karena itu, ia mengajak seluruh institusi di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjadikan PHBS sebagai budaya kerja dan budaya kehidupan sehari-hari.

“Mulailah dari hal-hal sederhana seperti menjaga kebersihan lingkungan, mencuci tangan dengan sabun, tidak merokok di kawasan yang dilarang, mengelola sampah dengan baik dan menjaga sanitasi. Bila dilakukan bersama-sama, manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Melalui sinergi pemerintah daerah, DPRD, dunia pendidikan, dunia usaha, fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat, penerapan PHBS diharapkan semakin optimal sehingga mampu mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan produktif di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019, keberhasilan PHBS merupakan hasil kerja bersama yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih sehat, berkualitas dan berdaya saing. (ADV)