
LANGKAH menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman tidak dapat dipisahkan dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pemerintah daerah mendorong seluruh institusi untuk menerapkan kawasan bebas asap rokok secara konsisten.
Penerapan KTR menjadi salah satu indikator penting dalam PHBS di institusi pendidikan, tempat kerja, tempat-tempat umum, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok sekaligus membangun budaya hidup sehat di lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ade Suhartian, mengatakan kawasan tanpa rokok bukan sekadar larangan merokok, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menghirup udara yang bersih dan sehat.
“Melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok, kita ingin menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua orang, terutama anak-anak, ibu hamil, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Karena itu, penerapan KTR membutuhkan komitmen bersama, bukan hanya dari pemerintah tetapi juga seluruh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ade, institusi pendidikan, kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, maupun ruang publik perlu menjadi teladan dalam membangun budaya hidup sehat melalui penerapan kawasan bebas asap rokok.
Ia menjelaskan, selain memasang tanda larangan merokok, setiap institusi juga diharapkan melakukan edukasi secara berkelanjutan, menyediakan lingkungan yang bersih, serta mengajak seluruh pegawai maupun pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Perubahan perilaku memang membutuhkan waktu. Karena itu pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui aturan, tetapi juga edukasi dan pembinaan agar masyarakat memahami manfaat Kawasan Tanpa Rokok bagi kesehatan bersama,” katanya.
Ade menambahkan, paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, stroke hingga kanker. Oleh sebab itu, penerapan kawasan tanpa rokok menjadi bagian penting dari upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan.
“Kami berharap setiap institusi dapat menjadi contoh dalam menerapkan PHBS, termasuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Jika ini menjadi budaya, manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr. Taufikkurahman, menyatakan dukungannya terhadap upaya Dinas Kesehatan dalam memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurutnya, keberhasilan penerapan KTR sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dan komitmen setiap lembaga dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kawasan Tanpa Rokok bukan untuk membatasi hak seseorang, melainkan melindungi hak masyarakat yang lebih luas agar dapat menikmati lingkungan yang sehat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Ia menilai penerapan KTR juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sekolah, kantor pemerintahan, puskesmas, rumah sakit, dan tempat-tempat umum yang setiap hari dikunjungi masyarakat.
“Ketika lingkungan bebas dari asap rokok, masyarakat akan merasa lebih nyaman dan aman. Ini sekaligus menjadi pendidikan yang baik bagi generasi muda agar terbiasa menjalani pola hidup sehat sejak dini,” ujarnya.
Taufik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dengan mematuhi aturan yang berlaku serta saling mengingatkan secara bijak apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Budaya hidup sehat dimulai dari kesadaran kita sendiri. Dengan menghormati Kawasan Tanpa Rokok, kita ikut menjaga kesehatan keluarga, lingkungan, dan masa depan generasi penerus,” tuturnya.
Melalui sinergi pemerintah daerah, DPRD, dunia pendidikan, dunia usaha, fasilitas pelayanan kesehatan, serta partisipasi aktif masyarakat, penerapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan semakin optimal sebagai bagian dari Gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Langkah tersebut menjadi investasi penting dalam mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang sehat, produktif, dan berkualitas. (ADV)





