Salah satu JCH Meranti, Ustadz Mustafa (paling kanan) menyaksikan pembayaran dan pelunasan Dam di Makkah, Senin (11/5/2026). (foto; istimewa)

ARAB SAUDI (serangkai.co) – Seluruh Jamaah Calon Haji (JCH) Kepulauan Meranti telah melakukan pembayaran serta pelunasan Dam. Pelunasan ini dilakukan sebagai denda karena JCH Meranti menjalankan Haji Tamattu’.

Seperti yang diinformasikan salah satu JCH asal Meranti, Ustadz Mustafa. Melalui pesan suara singkat disebutkannya, untuk JCH Meranti, semuanya, menjalankan Haji Tamattu’.

“Seluruh JCH Meranti telah melakukan pembayaran atau pelunasan Dam. Karena 110 JCH Meranti menjalankan Haji Tamattu’,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Dam merupakan denda yang wajib dibayarkan jamaah karena melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban dalam ibadah haji. Kewajiban ini antara lain, berlaku bagi jamaah yang menjalankan Haji Tamattu’. Yakni, melaksanakan Umrah terlebih dahulu baru berhaji.

Dam ini akan digunakan untuk pembelian hewan qurban. Bisa berupa kambing, atau bahkan unta.

Kepala Kantor Haji dan Umrah Kepulauan Meranti, H Surasman menerangkan saat dikonfirmasi, Senin malam (11/5/2026) Dam ini dibayarkan melalui mukarrom. Dimana satu regu biasanya paling banyak 10 orang. Sementara untuk satu rombongan paling banyak 45 orang.

“Pembayarannya dilakukan kolektif melalui mukarrom. Biayanya tidak dibebankan lagi kepada JCH. Sebab, dari sisa ONH (ongkos naik haji) ada sekitar 700 dirham uang JCH yang penggunaannya untuk membayar Dam ini. Jadi saat pelunasan tinggal pelaksanaan akad nya saja yang diwakilan oleh ketua rombongan. Dimana Dam ini nantinya akan dilakukan pembelian hewan qurban untuk disembelih. Bisa kambing, atau bisa saja unta,” terangnya. (sr03)