Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd

MERANTI (serangkai.co) – Surat edaran tentang ketentuan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sudah keluar. Pelaksanaanya akan dimulai pada Jum’at (17/4/2026) atau minggu depan.

Berdasarkan surat edaran yang disampaikan Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bernomor 800/BKPSDM-PPD/IV/2026/480, Tentang Transpormasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dirincikan sejumlah pejabat dan OPD yang wajib tetap ngantor atau Work From Office (WFO).

Diantaranya, jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II, jabatan administrator atau eselon III, jabatan pengawas atau eselon IV. Kemudian, tenaga guru, tenaga kesehatan (RSUD, petugas puskesmas, dan unit kesehatan lainnya), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP dan Damkar.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah.

“Sejumlah OPD dan pejabat yang telah ditetapkan tersebut tetap harus masuk kantor pada jadwal WFH yakni hari Jum’at,” ungkap Kepala BKPSDM, Bakharuddin MPd, Jum’at (10/4/2026). 

Disebutkannya, kebijakan WFH tersebut menjadi ketetapan pemerintah pusat. Dimana tujuannya dalam rangka mendukung percepatan transpormasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien di Lingkungan Pemkab Meranti. Serta, menunjang penghematan energi, mengurangi polusi udara, meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Oleh karena itu, kepala OPD dan seluruh ASN dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH setiap hari Jum’at. Pengaturan pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing kepala OPD sebanyak 50 persen di luar dari pejabat dan unit kerja yang diwajibkan WFO,” terangnya.

Ditegaskan Bakharuddin juga bahwa ASN tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, apabila dibutuhkan koordinasi pekerjaan, dapat dilakukan melalui sistem daring atau online. “Penggunaan alat komunikasi harus tetap aktif dan wajib merespon panggilan atau pesan whatsapp dari atasan, rekan sejawat, maupun bawahan,” tegasnya.

Lebih jauh, Ia juga mengingatkan agar ASN yang melaksanakan WFH, tetap berada di tempat atau tidak berada di luar daerah. “Jika kedapatan ke luar daerah, maka siap-siap diberikan sanksi,” ingatnya.

Menurut Bakharuddin, atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas bawahannya. Apabila terdapat pekerjaan yang mendesak harus dilakukan di kantor, maka ASN yang sedang melaksanakan WFH tersebut tetap wajib hadir ke kantor.

“Kepala perangkat daerah agar dapat melaporkan daftar ASN yang melakukan tugas kedinasan WFH ke BKPSDM, serta mempedomani pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini. Kebijakan ini mulai berlaku pada 17 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan,” terangnya.

Dalam rangka untuk menertibkan kedisiplinan, BKPSDM akan melakukan monitoring evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini. (sr03)