
MERANTI (serangkai.co) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, kesulitan untuk mengurangi belanja pegawai sesuai dengan ketentuan. Hal itu diakibatkan dari masih minimnya besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan makin kecilnya Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) disebutkan bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pada Pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai (diluar tunjangan guru) maksimal 30 persen dari total APBD.
Penyesuaian ini, wajib dipenuhi dalam jangka waktu maksimal 5 tahun sejak aturan ini diundangkan, atau paling lama Tahun 2027. Artinya pada tahun depan sudah harus direalisasikan. Jika tidak, maka sanksi tegas menunggu.
Menyikapi itu, Kepala Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dr Abu Hanifah yang ditemui, Senin (30/3/2026) di ruang kerjanya mengaku baru akan melaksanakan rapat koordinasi bidang (rakorbid) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pekan depan. Meski begitu, ia mengaku dengan struktur keuangan Kepulauan Meranti saat ini, akan kesulitan untuk menyesuaikannya.
“Belanja pegawai kita saat ini masih diatas 34 persen. Kalau menyesuaikan dengan ketentuan pusat tersebut, masih harus dikurangi,” katanya.
Hanif kesulitan menyesuaikan belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut dikarenakan beberapa faktor. Mulai dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Meranti masih sangat kecil, yakni hanya Rp 110 miliar lebih.
“Sedangkan dana Transfer ke Daerah (TKD) hanya Rp 800 miliar lebih. Sementara besaran gaji sudah ditentukan pusat besarannya berdasarkan pangkat dan golongan. Ditambah lagi, besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kita juga paling kecil dibandingkan daerah lain. Jadi tak mungkin dikurangi lagi. Bisa kabur semua pegawai,” sebutnya.
Belum lagi, jika ada opsi mengurangi jumlah aparatur, juga akan sulit. Sebab, jumlah aparatur di Meranti masih kurang dari jumlah ideal. “makanya skema mengurangi belanja pegawai sangat sulit melihat kondisi saat ini,” keluhnya.
Lebih jauh, Hanif membeberkan, kebutuhan minimal untuk menjalankan operasional Pemkab Meranti sebesar Rp 1,1 triliun. Sedangkan sumber pendapatan daerah, baik dari pusat dan PAD masih di bawah kebutuhan tersebut.
“Kalau untuk melaksanakan kegiatan yang wajib saja, kebutuhan keuangan kita sebesar Rp1,06 triliun. Masih kurang dari potensi keuangan yang masuk ke daerah,” tambahnya.
Ia menuturkan pihaknya akan mengajukan berbagai skema dalam Rakorbid nantinya. Sehingga keuangan daerah pada tahun depan (2027) bisa sehat dan sesuai dengan keinginan pusat. (sr03)





