
SERANGKAI.CO — Sebanyak 51.611 aparatur sipil negara (ASN) teridentifikasi sebagai pemain judi online. Angka tersebut kembali menjadi sorotan setelah pemerintah membahas persoalan judi online di lingkungan ASN.
Data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, pertama kali menyampaikan angka tersebut dalam sebuah forum di BSD, Tangerang, pada 30 Oktober 2025.
Sehari kemudian, PPATK kembali mencantumkan data tersebut dalam siaran pers terkait Operasi Lebah Madu.
PPATK menyebut 51.611 pemain judi online tersebut berasal dari kalangan ASN, baik yang bekerja di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Terlacak dari Transaksi Keuangan
Identifikasi tersebut dilakukan melalui analisis transaksi keuangan. Dalam pemberitaan Tirto.id pada 28 Juli 2026, PPATK menyebut memiliki data pemain judi online yang dapat dikaitkan dengan identitas seperti nama dan NIK, termasuk jumlah serta nilai transaksi.
Dengan data tersebut, PPATK dapat menelusuri aktivitas transaksi hingga pihak yang terindikasi sebagai pemain judi online.
Meski demikian, istilah “teridentifikasi” atau “terdeteksi” tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Data PPATK merupakan hasil analisis intelijen keuangan yang dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan tindak lanjut.
- Bagian dari Persoalan Lebih Besar
Angka 51.611 ASN tersebut merupakan bagian kecil dari besarnya aktivitas judi online di Indonesia.
PPATK mencatat lebih dari 709 juta transaksi judi online dengan perputaran dana mencapai sekitar Rp976,8 triliun sejak 2017 hingga semester I 2025.
Jumlah pemain yang teridentifikasi juga meningkat, dari sekitar 3,79 juta orang pada 2023 menjadi 9,78 juta orang pada 2024.
Dengan demikian, angka 51.611 ASN bukanlah temuan baru pada 2026. Data tersebut telah diumumkan PPATK sejak Oktober 2025 dan kembali menjadi perhatian setelah pemerintah membahas dampak judi online terhadap ASN.
Kini, yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana data tersebut telah ditindaklanjuti, mulai dari proses verifikasi hingga kemungkinan pemberian sanksi disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan.





