Dua dari 25 warga Kebun Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengalami luka-luka setelah diserang sekelompok orang pada Jumat (14/8/2026). Salah satu korban dilaporkan dalam kondisi kritis.

ROHUL (serangkai.co) — Konflik pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas 2.000 hektare di kawasan Kebun Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berujung bentrokan. Sebanyak 25 warga dilaporkan mengalami luka-luka, satu di antaranya disebut dalam kondisi kritis.

Penyerangan terjadi di kawasan perkebunan sawit Afdeling 19 dan 21 pada Jumat (14/8/2026), atau tiga hari sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Tambusai Utara bersama Ditreskrimum Polda Riau.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.

Di tengah proses hukum itu, warga mempertanyakan kewenangan PT Agrinas Palma Nusantara dalam mengelola lahan tersebut. Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, mengatakan lahan sebelumnya telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurut Aziz, pelimpahan lahan dari Satgas PKH kepada Agrinas tidak otomatis memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk mengelolanya.

“Lagi-lagi saya katakan, kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?” ujar Aziz, Selasa (18/8/2026).

Ia juga mempertanyakan dasar penyitaan yang dilakukan Satgas PKH. Menurutnya, penyitaan tersebut tidak didasarkan pada putusan pengadilan.

“Sebab Satgas PKH sendiri menyita lahan bukan berdasarkan putusan pengadilan, tapi hanya kehendak sendiri dengan alasan itu kawasan hutan, tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti proses Pengukuhan Kawasan Hutan itu sendiri,” jelasnya.

Aziz menyebut masyarakat memiliki dasar untuk mengelola kawasan tersebut. Ia merujuk sejumlah regulasi terkait pengukuhan kawasan hutan, mulai dari PP Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, Keputusan Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan hingga PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.

“Sementara yang kami pahami, hingga tahun 2016, kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan. Itu persis keluarnya SK 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Riau,” katanya.

Karena itu, warga meminta status kawasan serta dasar hukum pengelolaan lahan dibuka secara transparan agar konflik tidak kembali terjadi.

“Kalau memang Penertiban Kawasan Hutan itu adalah penegakan hukum, buktikan dong kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita saja hanya bermodalkan peta. Ini namanya arogansi,” tegas Aziz.

Bantah Pernah Mediasi

Aziz juga membantah pernyataan Agrinas yang menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat. Ia mengatakan tidak pernah ada proses mediasi yang dinilai fair antara perusahaan dan warga.

“Pernyataan Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, Agrinas melalui Manager-nya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas. Ini maksudnya apa? Emangnya Agrinas itu siapa?” ujar Aziz.

Ia juga membantah klaim Agrinas yang menyatakan bersikap netral dalam konflik tersebut. Aziz merujuk surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rohul tertanggal 14 Agustus 2026.

“Sudah jelas-jelas, secara tertulis kuasa hukum Agrinas menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu,” tegasnya.

Aziz menilai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam konflik tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Ia juga meminta persoalan internal Koperasi Karya Bakti yang sebelumnya menjadi mitra PT Torganda turut diperiksa.

“Ini justru, Agrinas kami duga telah menjalin kerja sama dengan pengelola Koperasi Karya Bakti. Apakah pengelola Koperasi Karya Bakti menjadi KSO-nya, ini yang tentunya butuh penyelidikan dari aparat penegak hukum,” kata Aziz.

Selain persoalan kewenangan pengelolaan, warga juga mempertanyakan hasil perkebunan yang disebut tidak jelas pengelolaannya selama lebih dari setahun terakhir.

“Termasuk hasil kebun milik masyarakat yang tak jelas rimbanya lebih dari setahun belakangan,” tutup Aziz.

Agrinas Sebut Tidak Memihak

Sementara itu, Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, sebelumnya mengatakan pihaknya mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti terkait pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.

Bambang mengatakan perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait. Agrinas juga berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut,” kata Bambang.

Ia menegaskan perusahaan menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara tertib, dialogis serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sr05)