Gunawan (31), kiri, salah satu korban penyerangan orang tidak dikenal (OTK) di kebun sawit, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengalami luka pada tangan dalam kejadian Jumat (14/8/2026). (Foto: Istimewa)

Laporan Hendra B Nainggolan, Rokan Hulu

KONFLIK pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas 2.000 hektare di kawasan Kebun Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau yang berujung bentrokan mengakibatkan 25 warga mengalami luka-luka. Bahkan, satu di antaranya sempat mengalami kritis.

Penyerangan terjadi di kawasan perkebunan sawit Afdeling 19 dan 21 pada Jumat (14/8/2026). Kasus tersebut kini ditangani Polsek Tambusai Utara bersama Ditreskrimum Polda Riau.

Salah satu warga yang menjadi korban penyerangan Gunawan (31) sempat menceritakan kepada serangkai.co, bahwa setelah dipukuli mereka sempat diikat. Bahkan sempat diancam menggunakan senajata api.

Ia sempat menceritakan kronologi kejadian saat berada di kebun sawit.

Serangan terjadi mendadak oleh puluhan orang menggunakan kayu dan benda keras lainnya. Sehingga mengalami luka di berbagai bagian tubuh.

Gunawan (31), salah satu korban mengatakan penyerangan terjadi saat ia bersama rekan-rekannya sedang beristirahat di mes setelah bekerja membersihkan kebun. 

“Waktu itu kami sedang duduk-duduk di mes habis bekerja bersihkan kebun, tiba-tiba datang gerombolan orang tak dikenal dengan tiga truk Colt Diesel dan dua mobil double cabin. Mereka berteriak serang, jadi kami langsung diserang,” cerita Gunawan.

Ia mengaku mengalami luka pada hidung dan tangan akibat dipukul menggunakan kayu dan besi. Selain itu, salah satu pelaku juga mengancamnya menggunakan diduga senjata api. 

“Tangan saya sempat diikat. Saya juga diancam pakai senjata api, dua handphone saya dijarah,” aku Gunawan.

Mengenai motif para pelaku melakukan penyerangan, ia mengaku tidak mengetahui dan tidak mengenal orang-orang yang menyerangnya.

Ia berharap polisi menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus penyerangan tersebut.

“Kami cuma bekerja. Cuma katanya lahan warga ini pro kontra dengan PT Agrinas. Lahan ini punya warga, jadi saya kerja di situ,” kata Gunawan.

Korban lainnya, Rizaldi (44), juga mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Ia mengatakan kepalanya mengalami luka terbuka, tangan dihantam balok kayu, sementara kedua matanya ditendang pelaku.

“Kepala saya bocor dan tangan dihantam pakai balok kayu, mata saya ditendang, saya diseret-seret macam PKI,” ungkap Rizaldi.

Akibat serangan tersebut, kedua mata Rizaldi menjadi memerah hingga bengkak dan sempat mengalami pandangan kabur, namun kondisinya mulai membaik.

Rizaldi mengatakan ia dan beberapa korban saat itu tidak mampu melawan karena para pelaku membawa senjata.

“Kami hanya bisa bilang ‘aduh, aduh, ampun, ampun, pak’. Kalau teriak minta tolong, semakin disiksanya kami,” sebut Rizaldi.

Setelah penyerangan, para korban dikumpulkan dan dibawa keluar dari kebun menggunakan truk. Rizaldi menyebut, saat kendaraan melintas di depan Polsek Tambusai Utara, para korban berteriak meminta pertolongan.

“Pas lewat depan kantor polisi (Polsek Tambusai Utara) kami teriak minta tolong,” kata Rizaldi.

Menurut Rizaldi, sekitar 25 orang mengalami luka akibat penyerangan tersebut. Satu korban disebut dalam kondisi kritis. Sementara itu, sekitar 28 orang lainnya masih berada di dalam kebun dan belum diketahui kondisinya.

“Yang kami pikirkan kawan-kawan di dalam kebun sekitar 28 orang lagi. Belum tahu nasibnya sekarang,” sebutnya.

Setelah kejadian, pada Sabtu (15/8/2026) sore, para korban berdatangan ke Polsek Tambusai Utara untuk membuat laporan. Satu per satu korban dimintai keterangan oleh polisi.

Sambil menunggu giliran diperiksa, beberapa korban yang mengalami luka pada tangan, kepala, kaki, rusuk, hingga lebam di bagian mata duduk dan berbaring di teras musala dekat Polsek Tambusai Utara menahan sakit. 

Terpisah, juru bicara korban, Abdul Aziz, mengatakan kasus penyerangan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

Aziz juga menyatakan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke Mabes Polri dan DPR RI.

“Bahkan kami akan surati Presiden. Karena warga ini sedang memperjuangkan hak-haknya,” kata Aziz.

Menurut Aziz, penyerangan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat seluas sekitar 2.000 hektare yang berada di Afdeling 19 dan 21. Ia menyebut sekitar 1.015 warga menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Aziz menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya dipercayakan masyarakat untuk dikelola PT Torganda. Perusahaan kemudian menunjuk Koperasi Karya Bakti sebagai mitra sehingga masyarakat bergabung dengan koperasi tersebut.

Namun, tahun 2025 lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) datang dan menyita lahan tersebut karena dianggap merupakan lahan PT Torganda yang masuk kawasan hutan.

Selanjutnya, pengelolaan lahan sitaan tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara atau Agrinas.

“Dari hasil yang saya teliti, semua lahan yang dikelola PT Torganda itu sumbernya lahan masyarakat dan ada suratnya. Surat itu diserahkan warga ke Koperasi Karya Bakti yang bekerja sama dengan Torganda. Jadi, sekarang surat tanah yang asli itu sama Torganda,” jelas Aziz.

Setelah pengelolaan lahan diambil alih Agrinas, kata Aziz, masyarakat pemilik lahan tidak lagi mendapatkan hasil dari perkebunan tersebut.

Karena itu, warga berupaya mengambil kembali lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat. Upaya tersebut kemudian berujung bentrokan dan penyerangan terhadap warga.

“Pemerintah harus ricek dulu apakah ini lahan Torganda atau masyarakat, biar tidak jadi pertumpahan darah seperti ini,” jelas Aziz.

Aziz juga menduga penyerangan terhadap warga melibatkan pihak Agrinas. Dugaan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan surat yang dikirim kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rokan Hulu pada 14 Agustus 2026.

“Kuat dugaan kami penyerangan itu didalangi oleh Agrinas. Kenapa saya bilang begitu, karena pada 14 Agustus 2026, kuasa hukum Agrinas berkirim surat ke Polres Rohul,” kata Aziz.

“Salah satu poin dalam surat itu, agar tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrok berdarah di lapangan. Yang jadi pertanyaan kami, kenapa sekelas Agrinas, perusahaan negara, melakukan seperti ini,” sambung Aziz.

Aziz menambahkan, masyarakat ingin lahan perkebunan sawit tersebut dikelola sendiri. Namun, dalam prosesnya, muncul sekelompok orang yang kemudian menyerang warga.

Menurut Aziz, kuasa hukum Agrinas menyebut lahan tersebut merupakan konsesi Agrinas. “Kami ingin tahu dasarnya Agrinas mengatakan itu lahannya apa? Kalau kemudian pelimpahan dari Satgas PKH, bukan berarti Agrinas seenaknya bisa mengelola,” ujarnya.

Aziz juga mempertanyakan dasar pengelolaan lahan yang disita Satgas PKH. Menurutnya, lahan tersebut disita karena tidak memiliki izin.

“Kenapa saya bilang Agrinas belum memiliki izin, karena Dirut (Direktur Utama) nya sendiri mengaku saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Juli kemarin. Lalu, lahan ini disita karena diklaim kawasan hutan, buktikan dulu dong. Lihat kan bukti pengukuhannya. Karena bagi kami, kawasan hutan di Riau, sampai 2016 statusnya masih penunjukan,” kata Aziz. (sr05)

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan penyidik masih melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Tindakan selanjutnya, memeriksa saksi-saksi, mencari keberadaan pelaku-pelaku dan melengkapi berkas,” sebut Hasyim.

Hasyim sebelumnya membenarkan adanya laporan terkait penyerangan tersebut. Polisi saat ini masih memburu para pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Bantah Pernah Mediasi

Aziz juga membantah pernyataan Agrinas yang menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat. Ia mengatakan tidak pernah ada proses mediasi yang dinilai fair antara perusahaan dan warga.

“Pernyataan Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, Agrinas melalui Manager-nya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas. Ini maksudnya apa? Emangnya Agrinas itu siapa?” ujar Aziz.

Ia juga membantah klaim Agrinas yang menyatakan bersikap netral dalam konflik tersebut. Aziz merujuk surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rohul tertanggal 14 Agustus 2026.

“Sudah jelas-jelas, secara tertulis kuasa hukum Agrinas menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu,” tegasnya.

Aziz menilai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam konflik tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Ia juga meminta persoalan internal Koperasi Karya Bakti yang sebelumnya menjadi mitra PT Torganda turut diperiksa.

“Ini justru, Agrinas kami duga telah menjalin kerja sama dengan pengelola Koperasi Karya Bakti. Apakah pengelola Koperasi Karya Bakti menjadi KSO-nya, ini yang tentunya butuh penyelidikan dari aparat penegak hukum,” kata Aziz.

Selain persoalan kewenangan pengelolaan, warga juga mempertanyakan hasil perkebunan yang disebut tidak jelas pengelolaannya selama lebih dari setahun terakhir.

“Termasuk hasil kebun milik masyarakat yang tak jelas rimbanya lebih dari setahun belakangan,” tutup Aziz.

Agrinas Sebut Tidak Memihak

Sementara itu, Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, sebelumnya mengatakan pihaknya mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti terkait pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.

Bambang mengatakan perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait. Agrinas juga berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut,” kata Bambang.

Ia menegaskan perusahaan menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara tertib, dialogis serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sr05)