Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH MH, bersama tim saat menjemput R (33), tersangka dugaan pencabulan santri di kediamannya, Rabu (9/9/2026). (Foto : Satreskrim Polres Siak for Serangkai.co)

SIAK (Serangkai.co) — Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berinisial RS (33), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri.

Penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam pukul 19.03 WIB dan didapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH SIK MH melalui ​Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH MH, Kamis (10/9/2026).

Raja mengatakan, tersangka kemudian diamankan di kediamannya, Kampung Sri Gading, pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 23.32 WIB.

Saat ini tersangka RS telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren tersebut, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kaget mengetahui pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak.

“Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Raja.

Awalnya, kata Raja, saat itu tersangka yang merupakan seorang pengasuh, menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp dan memintanya datang ke aula majelis pondok pesantren dengan dalih membantu membersihkan ruangan.

Setelah berada di lokasi tersebut, terduga pelaku melancarkan aksi pencabulan.

​​Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga menemukan indikasi bahwa terdapat tiga orang saksi lain yang diduga mengalami perlakuan serupa oleh tersangka.

AKP Raja Kosmos menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas seluruh bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi dugaan kekerasan seksual di lingkungannya.

​”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya,” tegasnya.

​​Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (sr05)