Pria berinisial JP ditahan di Polres Rohul setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan seluas 4 hektare di kawasan hutan perbukitan, Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (4/9/2026). (Foto: Humas Polda Riau for Serangkai.co)

ROHUL (serangkai.co) – Pria berinisial JP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan seluas 4 hektare di kawasan hutan perbukitan, Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

“Selain dugaan membuka lahan dengan cara membakar, penyidik juga menduga lahan tersebut berada di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, atau diduduki secara tidak sah,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, Sabtu (5/9/2026).

Kebakaran lahan di wilayah Desa Pemandang diketahui setelah petugas mendapat informasi mengenai munculnya titik api pada 24 Agustus 2026.

Saat didatangi petugas, ditemukan kayu bekas tebangan dalam kondisi terbakar dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 4 hektare.

Selain itu, di lokasi juga ditemukan sebuah pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas di lahan tersebut.

“JP diduga sengaja ingin menggarap lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Emil.

Penyidik menduga JP merupakan pihak yang ingin menguasai lahan tersebut. JP kemudian dipanggil ke Polres Rohul untuk dimintai keterangan pada Jumat (4/9/2026).

“JP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Saat ini, penyidik masih mendalami aktivitas yang dilakukan di kawasan tersebut,” jelas Emil.

Pembuktian juga diperkuat dengan temuan sejumlah barang bukti di lokasi, yakni dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.

JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, penanganan karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.

“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi.

Menurut Akmadi, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang.

Terlebih, lanjutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.

Akmadi mengatakan Polda Riau bersama jajaran akan terus mengombinasikan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan, hingga penegakan hukum dalam penanganan karhutla di seluruh wilayah Riau.

“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tutup Akmadi. (sr05)