
MERANTI (serangkai.co) – Akhirnya, dua desa terakhir telah terpenuhi jumlah minimal Calon Kepala Desa (Cakades) yakni Tanjung Kulim dan Desa Beting. Sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 12 desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau tahun ini bisa terlaksana sesuai tahapan.
Untuk diketahui, dalam Pilkades Tanjung Kulim dan Beting sampai memperpanjang pendaftaran hingga dua kali, karena masing-masing desa hanya ada satu calon yang mendaftar. Sehingga waktu pendaftaran harus diperpanjang. Bahkan hingga dua kali.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ardhat yang dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026) menyebutkan perpanjangan waktu pendaftaran kedua bagi Desa Tanjung Kulim dan Beting berakhir pada Jum’at (28/8/2026). Sehari sebelum ditutupnya waktu pendaftaran kedua, terdapat satu calon lain di masing-masing desa yang baru satu orang pendaftar. Sehingga akhirnya syarat minimal sebanyak 2 caon terpenuhi.
“Dengan begitu 12 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini sudah bisa lanjut tahap selanjutnya. Seluruh desa juga sudah melakukan pencabutan nomor urut di wilayah masing-masing,” terangnya.
Ardhat menyebutkan, pihaknya akan segera melaksanakan rapat bersama seluruh panitia. Baik ditingkat desa, maupun ditingkat kabupaten. Selain evaluasi tahapan, juga menetapkan usulan untuk pelaksanaan pencoblosan serentak nantinya.
“Nanti akan diperkuat oleh keputusan bupati terhadap waktu pencoblosan serentak bagi 12 desa. Jadi kita akan lakukan evaluasi tahapan dan lakukan pembahasan dan kesepakatan untuk hari pencoblosan. Sehingga bisa diusulkan menjadi keputusan bupati,” terangnya. (sr03)





