Kabid PMD, Ardhat memberikan sambutan saat menghadiri pencabutan nomor urut di Desa Baran Melintang, Sabtu (22/8/2026). Ia menyebutkan dua desa terpaksa melakukan perpanjangan kedua masa pendaftaran Pilkades, yakni Desa Beting dan Desa Tanjungkulim. (Foto: Istimewa)

MERANTI (serangkai.co) – Setelah memperpanjang masa pendaftaran pertama selama 15 hari, sebanyak dua desa di Kabupaten Kepulauan Meranti memperpanjang masa pendaftaran kedua Calon Kepala Desa (Cakades) yaitu selama 10 hari. Karena hingga ditutupnya masa perpanjangan pertama 22 Agustus 2026, masih satu bakal calon (Bacalon) yang mendaftar di dua desa tersebut.

Dua desa tersebut yaitu, Desa Beting dan Desa Tanjung Kulim. Namun setelah perpanjangan kedua, ada satu Bacalon yang mendaftar di Desa Beting.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Meranti, Ardhat yang dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026) menyebutkan, dua desa terpaksa melakukan perpanjangan pendaftaran Cakades kedua selama 10 hari. Karena baru satu calon yang mendaftar di masing-masing desa.

“Setelah dilakukan perpanjangan kedua, Desa Beting sudah ada satu orang lagi Cakades yang mendaftar. Jadi yang belum memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap selanjutnya hanya tinggal Desa Tanjung Kulim,” ungkapnya.

Meski begitu, untuk Panitia Pemilihan Kades di Desa Beting tetap menyelesaikan masa perpanjangan pendaftaran Cakades kedua. Karena Bacalaon tambahan mendaftar setelah perpanjangan kedua dilakukan.

“Dari 12 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2026, hanya dua desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran kedua. Sementara, sejumlah desa yang telah memenuhi syarat pencalonan, mulai memasuki tahap selanjutnya, yakni melakukan pencanbutan nomor urut,” terangnya.

Lebih jauh, Ardhat berharap selama masa perpanjangan kedua pendaftaran Cakades di Desa Tanjung Kulim, terdapat Bacalon baru. Dengan begitu, nantinya 12 Desa bisa melaksanakan pencoblosan serentak tahun ini. (sr03)