
PEKANBARU (serangkai.co) — Polda Riau bersama jajaran kewilayahan menangani 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026. Sebanyak 61 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan luas lahan terdampak sekitar 3.387,73 hektare.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penanganan perkara karhutla di Riau tidak hanya difokuskan pada pelaku yang diduga menjadi pemicu munculnya api, tetapi juga menelusuri status lahan dan aktivitas yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Penyidik juga melakukan pendalaman untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai setiap perkara karhutla yang ditangani.
“Berdasarkan data Januari hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran kewilayahan telah menangani 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka, dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 3.387,73 hektare,” jelas Ade.
Ade menyebut penyidik turut memeriksa pihak yang menguasai lahan, alasan terjadinya pembakaran, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade.
Ade mengatakan penyidik juga menggunakan metode scientific crime investigation untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti.
“Pendekatan ini menggabungkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, dan berbagai alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan,” ujar Ade.
Status dan penguasaan lahan turut didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan ketentuan hukum, termasuk jika kebakaran terjadi di kawasan hutan atau melanggar aturan lingkungan.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari gerakan Riau Cerah Presisi yang mengintegrasikan upaya pencegahan, penanganan kebakaran, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan dalam menghadapi karhutla di Riau. (sr05)





