Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais. (Istimewa)

SIAK (serangkai.co) — Sindikat pembuatan SIM palsu yang dibongkar Polres Siak memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggan. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui Status WhatsApp dan Marketplace Facebook.

Polisi mengungkap para pelaku secara aktif menawarkan pembuatan berbagai jenis SIM kepada masyarakat.

“Jenis SIM yang ditawarkan meliputi SIM A, SIM C, SIM B1, SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum,” kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais.

Harga yang dipasang berbeda-beda. Untuk SIM A ditawarkan Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

Setelah calon pelanggan tertarik, pelaku meminta foto dan KTP untuk digunakan dalam pembuatan SIM palsu.

Data tersebut kemudian diedit tersangka yang bertugas editor, sebelum dicetak dan ditempelkan pada kartu SIM bekas.

“Selain dipasarkan melalui Status WhatsApp, Marketplace Facebook. Para pelaku menggunakan jasa perantara orang ke orang,” beber Raja.

Dari pengembangan kasus, sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Polres Siak. Sementara sekitar 500 SIM palsu diduga telah tersebar di berbagai daerah di Riau.

“Delapan tersangka yang kita amankan memiliki peran berbeda,” Raja. (sr05)