Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Foto ist)

JAKARTA (serangkai.co) – Baru sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana harus berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dadan diperiksa bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Informasi yang beredar menyebutkan Dadan dan dua mantan wakilnya dibawa penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan, Kejagung dikabarkan menyiapkan tim dokter sebelum pemeriksaan dilakukan.

Meski demikian, hingga Rabu sore, Kejagung belum mengumumkan secara resmi status hukum Dadan maupun dua mantan pejabat BGN tersebut. Penyidik juga belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang sedang diusut.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN. Proses penggeledahan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

Penggeledahan tersebut sempat menyita perhatian karena dilakukan hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo melakukan pergantian pimpinan BGN. Dadan Hindayana bersama dua wakilnya resmi diberhentikan dari jabatan mereka pada Selasa (2/6/2026).

Perkembangan ini memunculkan sorotan publik mengingat BGN merupakan lembaga yang bertanggung jawab menjalankan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo, yakni Makan Bergizi Gratis.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pemerintah, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum di dalam menjalankan tugasnya, dan kemudian nanti kita bersama-sama kita lihat dan kita tunggu hasilnya,” kata Prasetyo kepada wartawan.

Prasetyo menilai apa yang terjadi di BGN harus dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola dan manajemen lembaga negara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dadan Hindayana terkait pemeriksaan tersebut. Kejagung juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara yang sedang diusut.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan program MBG dan jaringan SPPG di berbagai daerah.