
PEMERINTAH Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong keterbukaan informasi publik dengan mempermudah masyarakat mengakses informasi melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui PPID sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE, menjelaskan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses permohonan informasi agar pelayanan berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri.
Ia menjelaskan, tahapan pertama adalah pemohon mengajukan permohonan informasi melalui surat atau mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan identitas diri serta menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
Selanjutnya, PPID akan menerima dan mencatat permohonan tersebut serta memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi kepada pemohon.
Tahap berikutnya, PPID melakukan verifikasi untuk memastikan informasi yang diminta berada dalam penguasaan badan publik dan termasuk informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat.
Setelah proses verifikasi selesai, PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
Informasi kemudian disampaikan kepada pemohon dalam bentuk salinan fisik, dokumen digital, atau kesempatan melihat dokumen secara langsung.
Apabila permohonan tidak dapat dipenuhi, PPID akan menyampaikan alasan penolakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sukri menambahkan, apabila pemohon belum puas terhadap jawaban yang diberikan, mereka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Jika penyelesaian keberatan belum mencapai kesepakatan, pemohon berhak menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut Sukri, mekanisme tersebut bukan untuk membatasi akses informasi masyarakat, melainkan memastikan setiap informasi yang diterima telah diverifikasi, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta berasal dari sumber resmi pemerintah.
“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi pemerintah. Dengan begitu, kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat diminimalkan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang beredar di media sosial. Masyarakat diharapkan selalu memanfaatkan layanan PPID apabila membutuhkan informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pemkab Kepulauan Meranti, lanjut Sukri, akan terus meningkatkan kualitas pelayanan PPID agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan pelayanan publik yang berkualitas. (ADV)





