
JAKARTA – Status Kota Selatpanjang sebagai satu-satunya ibu kota kabupaten di Indonesia yang belum ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) menjadi sorotan utama dalam audiensi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Selasa (10/2/2026).
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Meranti Dat Janwarta Ginting, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Irmansyah, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Randolph W. Hutauruk, serta Kepala Bappedalitbang Dr. Abu Hanifah.
Di hadapan Wakil Menteri ATR/BPN, Mayor TNI (Purn) H. Ossy Dermawan, Muzamil menegaskan bahwa belum ditetapkannya Selatpanjang sebagai PKW menjadi akar berbagai keterbatasan pembangunan di daerah kepulauan tersebut.
“Yang paling menonjol adalah Kota Selatpanjang sebagai ibukota Meranti itu jadi satu-satunya di Indonesia yang tidak berstatus PKW, dan itu penetapannya di sini (Kementerian ATR/BPN),” kata Muzamil.
Menurutnya, status non-PKW berdampak langsung pada skala prioritas pembangunan, khususnya infrastruktur. Daerah yang tidak berstatus PKW cenderung berada di urutan belakang dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah.
Selain persoalan PKW, Pemkab Meranti juga mengusulkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) untuk Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir. Usulan itu merujuk Perpres Nomor 43 Tahun 2020 yang menetapkan titik dasar Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Pulau Rangsang berada di desa tersebut.
“RDTR KPN berfungsi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pertahanan-keamanan, dan kesejahteraan di area perbatasan negara. Kami ingin Kementerian ATR/BPN memberikan bantuan teknis untuk mengoptimalkan kesempatan ini,” ujar Muzamil.
Di sisi lain, persoalan krusial juga datang dari kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) hutan alam primer dan lahan gambut. Kepala Kantor Pertanahan Meranti, Dat Janwarta Ginting, memaparkan bahwa lebih dari separuh wilayah Meranti masuk dalam status tersebut.
“Saat ini 209.673,9 hektare atau 57,6 persen lahan di Meranti berstatus PIPPIB,” jelasnya.
Angka itu berbanding jauh dengan kawasan Area Peruntukan Lain (APL) yang hanya sekitar 18.174,07 hektare atau 5,3 persen. Sementara 139.861,63 hektare atau 37,1 persen lainnya merupakan kawasan yang tidak dapat dimanfaatkan.
“Kami bersama pemerintah daerah terus berupaya melakukan koordinasi dengan kementerian terkait serta menyampaikan surat dan laporan agar persoalan tersebut dapat terurai,” tambahnya.
Menanggapi berbagai persoalan itu, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan pihaknya tengah menghimpun data dan masukan terkait tata ruang dan pertanahan di Kepulauan Meranti. Ia menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ossy juga mengakui bahwa persoalan PIPPIB berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan. Meski demikian, ia berjanji akan membantu membuka komunikasi lintas kementerian guna mencari solusi.
“Mudah-mudahan ini bisa dikomunikasikan dengan lebih baik, harapannya persoalan ini dapat kita bereskan pelan-pelan,” pungkasnya.
Audiensi tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Meranti untuk mendorong penataan ruang yang lebih berpihak pada percepatan pembangunan, terutama bagi wilayah kepulauan dan perbatasan negara. (sr01)





