Komisi Informasi (KI) Banten memfasilitasi FGD dengan ForKI Riau dan KI Riau, Senin (9/2/2026) (foto ForKI for Serangkai.co)
BANTEN – Komisi Informasi Provinsi Banten memprediksi sengketa informasi di wilayahnya akan meningkat tahun 2026. Pasalnya, hingga awal Februari sudah sebanyak 26 register perkara.
Wakil Ketua KI Banten, Moch Ojat Sudrajat S mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 KI Banten telah menyelesaikan 79 register permohonan penyelesaian sengketa informasi. “Kita memprediksi pada 2026, akan meningkat. Karena sudah tercatat 26 register perkara,” ujarnya.
Hal itu terungkap saat Forum Wartawan Komisi Informasi (ForKI) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Senin (9/2/2026).
FGD bertema “Penguatan Kapasitas Wartawan Forum Keterbukaan Informasi (ForKI) Riau dalam Mendukung Kinerja Komisi Informasi Provinsi” ini berlangsung di Ruang Mediasi Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten.
Ojat menyampaikan, daerah dengan jumlah sengketa informasi terbanyak di Banten berasal dari Kota Tangerang, terutama terkait dana desa dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Ini menunjukkan masyarakat Tangerang cukup peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” jelasnya.
Ditambahkan Ojat, pihaknya mengaku senang dengan pelaksanaan FGD tersebut. Karena banyak informasi yang dapat saling dibagikan.
“Kami sangat mengapresiasi diskusi antara KI Banten, KI Riau, dan ForKI Riau. Banyak masukan yang bisa kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja KI Banten,” katanya, diamini komisioner lainnya.
Ia juga menyampaikan kebanggaannya atas peran ForKI Riau sebagai mitra strategis KI Riau dalam mendorong keterbukaan informasi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Banten, DR Zulpikar SKom SE SH MM MIP MH, yang hadir sebagai narasumber, didampingi Wakil Ketua KI Banten Moch Ojat Sudrajat S serta Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama, H Kori Kurniawan SPd.
Dalam diskusi tersebut, ForKI Riau membahas berbagai isu strategis terkait keterbukaan informasi publik serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Zulpikar mengungkapkan, masih banyak kepala desa dan perangkat desa di Banten yang belum memahami sepenuhnya prinsip keterbukaan informasi publik. Hal itu disebabkan belum terbiasanya mereka dengan proses administrasi yang transparan dan akuntabel.
“Ke depan kami akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada kepala desa serta perangkat desa, melalui pelatihan, workshop, dan kampanye agar kesadaran tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas semakin meningkat,” ujarnya.
Menurut Zulpikar, peran wartawan sangat dibutuhkan untuk mempercepat terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di badan publik.
Perpanjangan Tangan
Sementara Pembina ForKI Riau, H Zufra Irwan SE MM, menjelaskan bahwa ForKI berperan sebagai perpanjangan tangan Komisi Informasi dalam mensosialisasikan keterbukaan informasi hingga ke pelosok desa di Riau.
“Kami berkomitmen terus meningkatkan kapasitas dan pengetahuan wartawan dalam menangani sengketa informasi publik serta mempromosikan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Zufra menambahkan, FGD ini merupakan upaya memperkuat kerja sama antara ForKI, KI, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap FGD ini menjadi awal kerja sama yang lebih erat antara ForKI Riau dan KI Banten,” katanya.
FGD tersebut dihadiri sejumlah wartawan serta jajaran Komisi Informasi Banten. Para peserta membahas berbagai strategi peningkatan akses informasi publik bagi masyarakat serta penyelesaian sengketa informasi. (sr03)





