Foto ilustrasi (internet)

NASIONAL – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026 dan menjadi acuan nasional dalam pengelolaan zakat fitrah tahun ini.

Ketua Baznas, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan melalui kajian yang komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek syariat serta kondisi ekonomi masyarakat.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp 50.000 per jiwa, serta fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, dikutip dari laman resmi Baznas, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, besaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” katanya.

Meski demikian, Baznas memberikan ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras yang signifikan. Dalam kondisi tertentu, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri.

“Penyesuaian dapat dilakukan sepanjang tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kiai Noor.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keadilan dan relevansi nilai zakat dengan kondisi ekonomi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.