
JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan skema pembelajaran selama Bulan Ramadan 2026 dengan pendekatan berimbang antara kegiatan akademik, penguatan karakter, dan nilai keagamaan.
Kebijakan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/2/2026).
Dalam kebijakan ini, Ramadan diposisikan sebagai bagian dari proses pendidikan yang bersifat reflektif dan bermakna, tanpa menghilangkan hak belajar peserta didik. Pemerintah menekankan pentingnya fleksibilitas pembelajaran agar suasana ibadah tetap khusyuk, sementara proses pendidikan tetap berjalan.
Menko PMK Pratikno mengatakan, kebijakan pembelajaran selama Ramadan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter peserta didik.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Pembelajaran diarahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno, dikutip dari akun Instagram resmi @kemenko_pmk, Senin (9/2).
Melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah menetapkan tahapan pembelajaran selama Ramadan 2026 sebagai berikut:
Pembelajaran di luar satuan pendidikan: 18–20 Februari 2026
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan: 23 Februari–13 Maret 2026
Libur pasca-Ramadan: 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026
Pemerintah berharap pengaturan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kegiatan belajar dan pelaksanaan ibadah, serta mendorong penguatan karakter, empati, dan kebiasaan positif peserta didik.
Dengan skema tersebut, pendidikan selama Ramadan diharapkan tetap berjalan efektif sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan nilai spiritual dan sosial murid.





