Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) saat memberi keterangan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto Aulia Rahman) 

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan ini menjadi langkah awal setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, proses penyelidikan terhadap kasus ini sebenarnya telah berjalan sejak tahun lalu.

“Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. Periodenya 2015 sampai dengan 2024,” kata Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Syarief menjelaskan, penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda. Beberapa di antaranya berada di Rawamangun dan Matraman, Jakarta Timur; Bogor, Jawa Barat; serta Kemang, Jakarta Selatan. Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti.

“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu memang yang kita perlukan,” ujarnya.

Terkait posisi Siti Nurbaya Bakar dalam perkara ini, Syarief menyebut yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri LHK pada periode terkait.

Namun, hingga kini penyidik belum dapat mengungkap secara rinci peran politikus Partai NasDem tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.

“Belum, belum [pernah diperiksa]. Nanti pasti dijadwalkan,” tutur Syarief.