
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah keras terhadap praktik perusakan kawasan hutan. Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan resmi dicabut izinnya.
Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), usai rapat Presiden dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo.
Dari puluhan perusahaan tersebut, terdapat nama-nama besar lintas sektor, mulai dari kehutanan, pertambangan, perkebunan, hingga energi.
Di antaranya PT Agincourt Resources (tambang emas), PT Toba Pulp Lestari Tbk, serta PT North Sumatra Hydro Energy.
Ketiga perusahaan ini sebelumnya juga telah digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan total nilai gugatan mencapai Rp4,8 triliun.
Sebanyak 22 dari 28 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman, dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Seluruh perusahaan tersebut beroperasi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.





