Tim Satreskrim Polres Inhu memasang plang tanda proses penyelidikan di lahan seluas 5 hektare yang terbakar di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Sabtu (1/8/2026).

INHU (serangkai.co) – Pria berinisial AF (35) ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), setelah puntung rokok yang dibuangnya masih menyala dan menyebabkan kebakaran lahan seluas 5 hektar di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Sabtu (1/8/2026).

Lahan yang terbakar akibat kelalaian pekerja pelangsir bibit sawit tersebut merupakan areal kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

“Kebakaran lahan tersebut diduga berawal dari ulah seorang pekerja pelangsir sawit yang membuang puntung rokok ke dalam semak kering,” jelas Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa (4/8/2026).

Kebakaran terungkap setelah Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun menerima informasi dari masyarakat mengenai kebakaran lahan. Saat petugas tiba di lokasi, api masih menyala dan telah membakar lahan sekitar 5 hektar.

“Saat anggota tiba, api masih hidup dan areal yang terbakar diperkirakan mencapai lima hektare,” kata Eka.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Inhu dengan mendalami keterangan sejumlah saksi di lokasi mengarah kepada AF sebagai pelaku.

Kepada penyidik, AF mengaku berada di lokasi pada Sabtu sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir bibit sawit. Saat berada di ujung lahan, ia menghidupkan rokok dan kemudian membuang puntung yang masih menyala ke semak dalam kondisi kering.

Api kemudian membesar dan tidak dapat dikendalikan. AF meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melakukan pemadaman.

“Dari pengakuannya, puntung rokok yang masih menyala dibuang ke semak kering. Api kemudian membesar dan tidak mampu dikendalikan,” ujar Eka.

Polisi selanjutnya membawa AF kembali ke lokasi untuk menunjukkan titik awal munculnya api. Dari TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta satu batang bibit pohon sawit.

Penyidik kini melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk melengkapi proses penyidikan.

AF dijerat dengan sejumlah ketentuan terkait pembakaran lahan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa kelalaian sekecil apa pun di tengah kondisi lahan kering dapat menimbulkan dampak luas.

“Jangan pernah menganggap sepele api. Satu puntung rokok yang masih menyala bisa membakar hektare lahan dan membahayakan masyarakat,” katanya.

Menurut Akmadi, Polda Riau dan seluruh jajaran terus meningkatkan upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap karhutla.

Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting, terutama dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka atau membersihkan lahan serta memastikan tidak ada sumber api yang ditinggalkan di kawasan rawan terbakar.

Menurutnya, karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya dapat meluas terhadap kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat. Karena itu, pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Penanganan karhutla menjadi bagian dari komitmen Polda Riau melalui pendekatan Green Policing, dengan menggabungkan pencegahan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum untuk melindungi lingkungan serta mencegah kebakaran berulang,” tutup Akmadi. (sr05)