Polisi berhasil mengamankan empat tersangka pemasok dan pengedar sabu di Rohil bersama barang bukti sabu, uang tunai dan ratusan amunisi senjata api berbagai kaliber, Jum’at (15/5/2026). (foto Polda Riau for serangkai.co) 

ROHIL (serangkai.co) – Seorang pria berinisial S, warga Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako yang diduga sebagai pemasok sabu ke kawasan kebun sawit di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) gagal kabur saat disergap Polisi, Jum’at (15/5/2026). Saat diamankan, polisi juga menemukan 283 butir amunisi berbagai kaliber senjata api.

Penangkapan tersangka S merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya polisi mengamankan tiga orang saat diduga melakukan transaksi narkoba, masing-masing berinisial AW, KA, dan HA. Selain amunisi semnjata, dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, tim opsnal berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 43,3 gram.

“Penangkapan keempat pengedar ini dilakukan pada Jumat (15/5/2026) setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (19/5/2026).

Pengungkapan ini berawal saat tim opsnal Polsek Bangko menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di kawasan kebun sawit warga di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.30 WIB tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melihat keberadaan tiga pria di area kebun sawit dan langsung melakukan penangkapan terhadap AW, KA, dan HA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar dan dua paket kecil diduga sabu dengan berat total 43,3 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, sepeda motor, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako,” akunya.

Tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setibanya sekitar pukul 18.30 WIB, polisi langsung menangkap tersangka S yang sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui kehadiran petugas di area kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako.

Dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta. Tidak sampai di situ, polisi kemudian mendatangi dua rumah kontrakan milik tersangka di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.

“Hasil penggeledahan di rumah pertama ditemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka. Sedangkan di lokasi kedua, ditemukan plastik klip berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, gunting, serta 283 butir peluru berbagai kaliber,” rinci Putu.

Untuk kepentingan penyelidikan, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko. “Petugas masih melakukan pendalaman terhadap amunisi yang ditemukan dan menganalisis rekening para tersangka guna menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika tersebut,” tambah Putu.

Putu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.***