Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di kios ayam geprek daerah Bekasi tempat penemuan mayat Abdul Hamid. (Foto Antara)

BEKASI (serangkai.co) – Seorang karyawan kios ayam geprek, Abdul Hamid (39), ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di dalam freezer tempatnya bekerja di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap pada Sabtu, 28 Maret 2026, setelah pemilik kios yang baru kembali dari mudik mencium bau menyengat dari dalam tempat usahanya. Saat dilakukan pengecekan, bau tersebut berasal dari sebuah freezer yang kemudian dibuka dan ditemukan jasad korban di dalamnya.

Korban diduga dibunuh oleh dua rekan kerjanya sendiri, yakni DS alias A dan S, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan bahwa pembunuhan tersebut dipicu penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk melakukan pencurian.

“Korban diajak untuk melakukan kejahatan, tapi menolak,” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada pertengahan Maret 2026 di lokasi kerja mereka. Pelaku awalnya merencanakan pencurian mobil milik atasan, namun urung dilakukan karena sistem keamanan yang ketat. Rencana tersebut kemudian dialihkan ke pencurian sepeda motor.

Meski demikian, korban tetap menolak karena tidak ingin terlibat dalam tindakan kriminal. Selain itu, korban diketahui memiliki hubungan baik dengan atasannya dan telah menganggapnya seperti keluarga sendiri.

Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada pembunuhan. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku memutilasi tubuh korban dengan memotong bagian tangan dan kaki untuk menghilangkan jejak.

Jasad korban kemudian disimpan di dalam freezer di lokasi kerja, sementara bagian tubuh lainnya dibuang ke sejumlah lokasi berbeda, termasuk di wilayah Bogor.

Setelah penemuan jasad, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang mengarah kepada kedua pelaku. Keduanya kemudian berhasil ditangkap di wilayah Majalengka, Jawa Barat, pada 29 Maret 2026, setelah sempat melarikan diri.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.