
PEKANBARU (serangkai.co) — Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan yang viral di TikTok. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait video yang diduga menyinggung suku atau etnis tertentu.
Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memastikan proses hukum terhadap PS, tersangka kasus dugaan tindak pidana melalui media sosial, tetap berjalan dengan mengedepankan situasi keamanan dan kerukunan masyarakat.
Penetapan PS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait video TikTok yang diduga memuat ucapan bernuansa penghinaan serta berpotensi menyinggung suku atau etnis tertentu.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kita harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar,” ujar Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9).
Persoalan tersebut berawal saat beredarnya foto PS di media sosial memperlihatkan sedang membawa sebuah botol diduga tuak saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026.
Sehari berikutnya, PS mendapat teguran saat technical meeting Pacu Jalur terkait penghormatan terhadap adat dan budaya yang dijunjung masyarakat Kuansing.
“PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing saat itu telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Persoalan saat itu sempat dianggap selesai,” kata Hidayat.
Namun, pada 26 Agustus 2026 beredar video memperlihatkan PS diduga mengucapkan kata-kata yang tidak pantas di TikTok dan memunculkan berbagai tanggapan di media sosial.
Merasa perkataan PS memicu kegaduhan, DR tokoh masyarakat dan juga ustad melaporkan PS ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.
“Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi,” kata Hidayat.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur serta ahli bahasa. Setelah dilakukan gelar perkara, status PS dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, Kasat Reskrim Polres Kuansing berangkat ke Samosir, Sumatera Utara, untuk mengamankan PS. Tersangka kemudian dibawa ke Riau dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kuansing.
Hidayat menegaskan, proses hukum tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan antarsuku maupun antaretnis. Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga hubungan sosial yang selama ini telah terbangun di Kuansing.
“Di Kuantan Singingi mungkin ada etnis yang mayoritas, tetapi di tempat lain suku tersebut bisa menjadi minoritas dan bisa saja menjadi korban atau mengalami intimidasi. Jangan sampai itu terjadi. Kita hidup dalam keberagaman, tetapi persatuan tetap yang utama,” katanya.
Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Hidayat menyebut proses hukum terhadap PS tetap berjalan. Namun, peluang tersebut masih terbuka apabila kedua pihak sepakat dan seluruh persyaratan sesuai ketentuan hukum terpenuhi.
“Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur. Pemeriksaan sebagai tersangka tetap dilakukan. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan memenuhi ketentuan, tentunya akan ada mekanismenya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengimbau masyarakat tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh sehingga tidak terjadi simpang siur. Untuk tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Kuansing,” kata Akmadi.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video, narasi maupun komentar di media sosial yang dapat memperbesar persoalan dan mengganggu kerukunan di tengah masyarakat. (sr05)





