Pejabat Penghulu Teluk Piyai berinisial HW (28) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. (Istimewa)

ROHIL (serangkai.co) – Pria berinisial HW (28), pejabat Penghulu Teluk Piyai, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli, hingga gelar perkara.

Penanganan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penyidik kemudian melakukan pengecekan lokasi, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan sejumlah ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan yang berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai.

“Hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK),” jelas Akmadi, Selasa (25/8/2026).

Penyidik juga menemukan satu unit alat berat excavator Hitachi Zaxis 110MF di lokasi yang sedang melakukan aktivitas pengerjaan di area sekitar tiga hektar.

Setelah melakukan pendalaman dan melanjutkan proses penyidikan hingga gelar perkara, HW kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).

“Perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujar Akmadi.

Pada Senin (24/8/2026), HW langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Akmadi menegaskan, penegakan hukum lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen Green Policing Polda Riau.

Pendekatan tersebut tidak hanya mengedepankan pencegahan dan edukasi, tetapi juga tindakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti merusak kawasan hutan dan lingkungan.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan. Karena mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon,” jelas Akmadi.

“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya. (sr05)