
PELALAWAN (serangkai.co) – Seorang pria berinisial S ditangkap polisi karena diduga menjadi pemodal pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan mengungkap dugaan pembakaran lahan yang terjadi di kawasan gambut Kerumutan.
“Kasus tersebut terungkap setelah titik api terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada 30 Juli 2026,” kata Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, Jumat (7/8/2026).
Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi S sebagai orang yang diduga melakukan pembakaran lahan tersebut.
“Hasil pemeriksaan, S mengaku sebagai pemilik lahan yang dibakar. Namun, setelah didalami, lokasi tersebut diketahui berada di kawasan hutan,” jelas Kompol Asep.
Penyidik menemukan indikasi pembakaran dilakukan secara sengaja sebagai bagian dari proses pembukaan lahan. S disebut mulai membuka lahan tersebut sejak Mei 2026.
Sebelum dibakar, semak belukar di lokasi dibersihkan menggunakan tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare. Setelah lahan dibersihkan, kawasan tersebut kemudian dibakar agar lebih mudah dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain,” ujar Asep.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berlangsung saat operasi pemadaman Karhutla masih dilakukan di kawasan Kerumutan. Ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan kebakaran di kawasan gambut tersebut.
Karakteristik lahan gambut membuat proses pemadaman membutuhkan penanganan khusus. Api dapat merambat hingga ke bawah permukaan tanah sehingga petugas harus melakukan pemadaman sekaligus pendinginan untuk mencegah munculnya kembali titik api.
Asep menegaskan, penanganan Karhutla dilakukan secara bersamaan antara pemadaman dan penegakan hukum.
“Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berjalan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi masih mendalami luas kawasan hutan yang terdampak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembukaan lahan tersebut.
Rahmat juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki risiko tinggi menyebabkan kebakaran meluas dan sulit dikendalikan. (sr05)





