Dua tersangka beserta barang bukti 1.365,5 butir diduga ekstasi dan 12 cartridge etomidate merek Yakuza diamankan Satresnarkoba Polres Dumai, dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Polres Dumai)

DUMAI (serangkai.co) — Satresnarkoba Polres Dumai menangkap AH alias H (29) dan MI alias I (24), yang diduga mengedarkan pil ekstasi dan etomidate. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Sabtu (12/9/2026).

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ekstasi di Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk.

“Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi,” kata Fatikh dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin bersama tim melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk.

Dari pemeriksaan awal, AH mengungkapkan bahwa barang diduga narkotika disimpan MI di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk. Polisi lalu bergerak ke lokasi dan mengamankan MI di kamar kosnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang diduga narkotika di dalam lemari pakaian. Barang bukti itu terdiri atas 983 butir diduga ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir pil berbentuk kerang warna hijau.

Selain itu, petugas juga turut menemukan pil dengan logo Tengkorak, Brazil, dan Tesla.

“Tak hanya pil ekstasi, petugas juga menemukan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram,” kata Fatikh.

Total barang bukti yang disita mencapai 1.365,5 butir diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram, serta 12 cartridge etomidate merek Yakuza.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua telepon genggam, yakni iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu. Satu sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.

“Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka,” ujar Fatikh.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AH dan MI negatif methamphetamine, amphetamine, dan tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sr05)