Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta didampingi Kasat Reskrim, AKP Anggi Rian Diansyah dan lainnya menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers pembunuhan sopir ekspdisi yang dilakban, Minggu (24/5/2026). (foto;Polresta for serangki.co)

PEKANBARU (serangkai.co) – Tiga dari Empat terduga pelaku pembunuhan sopir ekspedisi berhasil diciduk polisi. Ternyata pelaku merupakan rekan sesama sopir ekspedisi yang sempat mengajak korban untuk menggelapkan muatan, namun ditolak mentah-mentah.

Sebelumnya, 3 Mei 2026 lalu, HS, seorang sopir ditemukan tewas dalam kondisi dilakban di dalam mobil box ekspedisi di kawasan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki. Hasil pengungkapan, korban diduga dibunuh secara berencana oleh rekan sesama sopir ekspedisi karena menolak ikut menjual barang muatan secara ilegal.

“Pelakunya kami ungkap bersama jajaran Polda Riau setelah adanya temuan jenazah korban pada 3 Mei 2026 lalu,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, Minggu (24/5/2026).

Kombes Muharman menjelaskan, saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan. Tubuh dan wajah korban terikat lakban di dalam mobil box ekspedisi yang terparkir di gudang kawasan Payung Sekaki.

“Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar, diikat dan dilakban di bagian badan hingga kepala,” sebutnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut tim laboratorium forensik melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan petunjuk. Hasil penyelidikan mengarah kepada empat orang pelaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kami berhasil menangkap tiga pelaku, masing-masing FG, ZN dan AS. Sementara satu pelaku lain berinisial HN masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Muharman.

Dalam kasus ini, FG, sebut Muharman, merupakan sebagai otak pelaku yang berhasil ditangkap di wilayah Binjai pada 21 Mei 2026. Keeseokan harinya, 22 Mei 2026, tim gabungan meringkus ZN di Langkat. Sedangkan AS diamankan di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Menurut hasil pemeriksaan, FG diketahui merupakan sopir mobil ekspedisi yang bekerja bersama korban HS. Awalnya, para pelaku diduga berencana menggelapkan barang muatan ekspedisi untuk dijual kembali.

Namun rencana itu ditolak korban. Karena tidak mendapat persetujuan, FG kemudian menyusun skenario perampokan palsu bersama komplotannya.

“Motifnya ekonomi. Para pelaku ingin menguasai barang muatan untuk dijual kembali,” jelas Muharman.

Rencana para pelaku mulai dijalankan sejak 2 Mei 2026, hingga akhirnya korban ditemukan tewas sehari kemudian. Dalam aksinya, FG berperan sebagai perencana utama sekaligus pelaku yang mengikat korban. Sedangkan ZN dan HN membantu melakukan pengikatan serta penganiayaan terhadap korban.

Sementara tersangka AS membantu menyediakan tiga gulung lakban dan satu pucuk airsoft gun untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.

“Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pihak perusahaan ekspedisi. GPS kendaraan diketahui bergerak tidak sesuai jalur pengiriman. Menurut pihak perusahaan seharusnya, truk membawa barang dari Medan menuju Lampung. Namun kendaraan justru terdeteksi berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS mati,” tambah Muharman.

Mengetahui hal itu, lalu pihak ekspedisi lalu melapor ke Polsek Payung Sekaki. Polisi yang mendatangi lokasi kemudian menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam mobil box.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Muharman. ***