Infografis percepatan penurunan stunting

MEWUJUDKAN generasi yang sehat dan bebas stunting membutuhkan komitmen serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Melalui Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Percepatan Penurunan Stunting, berbagai upaya pencegahan dan penanganan stunting terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor, mulai dari pelayanan kesehatan, edukasi gizi, sanitasi, hingga pemberdayaan keluarga sebagai garda terdepan dalam mendukung tumbuh kembang anak.

Peraturan Bupati tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah, pemerintah desa, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, kader pembangunan manusia, kader Posyandu, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat dalam melaksanakan program percepatan penurunan stunting secara terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan.

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang terjadi dalam waktu lama, terutama pada masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu sejak masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun. Dampaknya tidak hanya memengaruhi pertumbuhan fisik, tetapi juga perkembangan otak, kemampuan belajar, produktivitas, hingga kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Oleh karena itu, pencegahan stunting harus dimulai sedini mungkin melalui pemenuhan gizi yang cukup, pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian ASI Eksklusif selama enam bulan, MP-ASI bergizi setelah usia enam bulan, imunisasi lengkap, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ade Suhartian, mengatakan percepatan penurunan stunting menjadi salah satu prioritas pembangunan kesehatan daerah karena berkaitan langsung dengan kualitas generasi penerus bangsa.

“Stunting merupakan masalah yang dapat dicegah apabila seluruh pihak bergerak bersama. Edukasi kepada masyarakat, pelayanan kesehatan yang berkualitas, pemenuhan gizi ibu hamil dan balita, serta dukungan keluarga menjadi faktor utama dalam melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas,” ujarnya.

Menurut Ade, Dinas Kesehatan terus memperkuat berbagai program pencegahan melalui pelayanan kesehatan ibu dan anak, pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian makanan tambahan bagi sasaran tertentu sesuai ketentuan, promosi ASI Eksklusif, pemberian tablet tambah darah kepada remaja putri dan ibu hamil, peningkatan cakupan imunisasi, hingga penguatan pelayanan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di masyarakat.

Selain itu, edukasi mengenai pola makan bergizi seimbang, pentingnya sanitasi yang layak, akses terhadap air minum yang aman, serta perilaku hidup bersih dan sehat terus dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan percepatan penurunan stunting tidak dapat dicapai hanya oleh sektor kesehatan. Dibutuhkan dukungan aktif seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha, serta keluarga sebagai lingkungan pertama tempat anak tumbuh dan berkembang.

“Kolaborasi merupakan kunci keberhasilan. Ketika seluruh unsur bergerak bersama sesuai perannya masing-masing, maka target penurunan stunting akan lebih mudah diwujudkan sehingga anak-anak Kepulauan Meranti dapat tumbuh sehat, cerdas, dan memiliki daya saing di masa depan,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membidangi kesehatan, Dr. Taufikkurahman, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memperkuat percepatan penurunan stunting melalui regulasi daerah.

Menurutnya, kehadiran Peraturan Bupati menjadi landasan penting untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkesinambungan.

“Percepatan penurunan stunting merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. Anak-anak yang sehat hari ini akan menjadi sumber daya manusia yang unggul di masa depan. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan tanggung jawab yang sama dalam mencegah stunting sejak dini,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk rutin memanfaatkan layanan Posyandu dan Puskesmas, menjaga pola makan bergizi, memperhatikan kesehatan ibu sejak masa kehamilan, serta memastikan anak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai tahapan usianya.

Melalui implementasi Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024, diharapkan upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin optimal. Dengan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, pemerintah desa, dunia usaha, hingga masyarakat, cita-cita mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, produktif, dan bebas stunting bukanlah hal yang mustahil.

Karena pada akhirnya, pencegahan stunting bukan hanya tentang menurunkan angka prevalensi, tetapi juga tentang mempersiapkan masa depan Kepulauan Meranti melalui generasi yang tumbuh sehat, memperoleh hak atas gizi yang baik, serta memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih berkualitas. (ADV)