Lima Butir Ekstasi Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Rantai Pengedar di 3 Lokasi Meranti. (foto; istimewa)

MERANTI (serangkai.co) – Lima butir pil ekstasi menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti untuk membongkar dugaan mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan tiga orang.

Pengungkapan itu berlangsung beruntun pada Jumat (11/9/2026) malam. Berawal dari penangkapan seorang pemuda di Jalan Masjid, Kelurahan Selatpanjang Kota, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga mengamankan dua orang lainnya di lokasi berbeda.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AF (22), M (30), dan EA (43). Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita lima butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,83 gram serta tiga unit telepon seluler.

Penangkapan bermula sekitar pukul 19.10 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan AF di Jalan Masjid. Saat digeledah, petugas menemukan lima butir ekstasi yang disimpan dalam plastik klip bening.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada AF.

Dari pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh barang tersebut dari M. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan.

Sekitar 30 menit kemudian, polisi bergerak ke sebuah rumah di Jalan Inpres, Kelurahan Selatpanjang Timur. M akhirnya berhasil diamankan.

Dari hasil pengembangan terhadap M, petugas kembali mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Polisi kemudian bergerak menuju sebuah kedai kopi di Jalan Ahmad Yani.

Di lokasi tersebut, EA berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui pengembangan secara berantai setelah penangkapan tersangka pertama.

“Setelah pelaku pertama diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan pihak lain yang terlibat,” ujar Jimmy kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Selain ekstasi, polisi mengamankan tiga telepon seluler yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut, yakni Redmi 14C, Vivo Y28, dan Nubia A36.

Pemeriksaan juga dilakukan melalui tes urine. Hasilnya, AF dan M dinyatakan positif methamphetamine serta amphetamine. Sementara EA negatif terhadap kedua zat tersebut.

Menurut Jimmy, pihaknya masih terus mendalami jaringan tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika itu.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang berkaitan dengan jaringan ini,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. (sr02)