
KEAMANAN obat yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kandungan dan khasiatnya, tetapi juga sangat bergantung pada bagaimana obat tersebut dikelola sejak diterima hingga diserahkan kepada pasien.
Kesadaran inilah yang terus didorong Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, yang digelar di Ballroom Grand Meranti Hotel, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 48 sarana kefarmasian, yang terdiri dari apotek dan toko obat yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti. Para peserta mendapatkan penguatan pemahaman terkait aspek perizinan sekaligus tata kelola obat yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Dinas Kesehatan, pengelolaan obat yang baik merupakan bagian penting dalam menjaga mutu dan keamanan obat sebelum dikonsumsi masyarakat. Obat yang disimpan, dikelola, dan diserahkan dengan prosedur yang tepat diharapkan tetap memenuhi persyaratan mutu hingga sampai kepada pasien.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Nurmadiah Damar, SKM, mengatakan, pengelolaan obat yang baik harus menjadi perhatian bersama seluruh pengelola sarana kefarmasian.
“Pengelolaan obat yang baik sangat penting untuk memastikan obat tetap berada dalam kondisi yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan sampai dikonsumsi oleh pasien. Karena itu, melalui kegiatan bimtek ini kita ingin meningkatkan pemahaman dan kepatuhan sarana kefarmasian dalam menjalankan pengelolaan obat sesuai ketentuan,” ujar Nurmadiah.
Menurutnya, apotek dan toko obat memiliki peran strategis karena menjadi salah satu tempat yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam memperoleh obat. Karena itu, tata kelola yang benar menjadi bagian penting dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Selain aspek pengelolaan, pemahaman mengenai perizinan juga dinilai penting agar setiap sarana kefarmasian dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ade Suhartian, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas pengelola sarana kefarmasian merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan, khususnya dalam memastikan masyarakat memperoleh obat yang aman dan bermutu.
“Kami berharap seluruh sarana kefarmasian dapat memahami dan menerapkan hasil dari bimbingan teknis ini. Pengelolaan obat bukan sekadar bagaimana obat disimpan dan diserahkan, tetapi bagaimana kita memastikan kualitas, keamanan, dan ketepatan penggunaannya tetap terjaga hingga sampai kepada masyarakat,” kata Ade Suhartian.
Ia menambahkan, sinergi antara Dinas Kesehatan, BBPOM Pekanbaru, DPMPTSP, serta para pelaku sarana kefarmasian perlu terus diperkuat. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem pelayanan kefarmasian yang semakin tertib, profesional, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berharap 48 sarana kefarmasian yang mengikuti bimtek dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan obat di daerah.
Sebab, di balik setiap obat yang diterima masyarakat, ada tanggung jawab besar untuk memastikan obat tersebut aman, bermutu, dan dikelola dengan benar. Dari pengelolaan yang tepat, lahir kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan perlindungan yang lebih baik bagi setiap pasien. (ADV)





