
MERANTI (serangkai.co) – Proses penanganan dugaan tindak pidana kehutanan terkait pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi yang ditangkap Polda Riau, masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Tersangka dan barang bukti resmi diserahkan dari Penyidik Polda Riau kepada Kejari Meranti pada Rabu (17/6/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka berinisial S alias T, B alias CC, dan M alias A beserta barang bukti yang telah diamankan selama proses penyidikan. “Sudah kita terima tersangka dan barang buktinya dari Polda Riau di kantor,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Aldo Taufiq Pratama MH, Jum’at (19/6/2026) kepada serangkai.co.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pengangkutan hasil hutan berupa arang bakau yang terjadi di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Sabtu (25/4/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, sehari setelahnya atau Minggu (26/4/2026), petugas melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pemuatan arang bakau ke Kapal Motor ALDAN II GT 29. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak yang terkait diduga tidak dapat menunjukkan dokumen angkutan hasil hutan yang dipersyaratkan.
Dokumen yang dimaksud antara lain Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), nota angkutan, maupun dokumen perusahaan yang sesuai ketentuan. Selain para tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kapal pengangkut, ribuan karung berisi arang bakau, kayu bakau, serta beberapa unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan/atau Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan mempersiapkan seluruh administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk proses persidangan,” jelas Aldo.
Ia juga menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang dengan menjunjung prinsip profesional, objektif, dan kehati-hatian. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan agar seluruh aktivitas pengangkutan, penguasaan, pemanfaatan maupun perdagangan hasil hutan dilakukan sesuai ketentuan dan dilengkapi dokumen yang sah untuk menghindari konsekuensi hukum.
Meski perkara telah memasuki tahap penuntutan, seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (sr03)





