
PEKANBARU (serangkai.co) – Upaya membersihkan kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru terus dilakukan polisi. Kali ini, sebanyak empat pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi yang berlangsung pada 8 hingga 13 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 19 paket kecil sabu dengan total berat 3,80 gram. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial STA (30), GRG (28), RA (33), dan AK (48).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyebutkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan yang selama ini dikenal sebagai kampung rawan narkoba tersebut.
“Seluruh tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Panger. Dari hasil pemeriksaan, sebagian tersangka berperan sebagai penjual dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya,” sebut Putu Yudha.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 8 Juni 2026. Tim yang dipimpin Kompol Bagus Faria menangkap STA di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu seberat 1,36 gram serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kepada penyidik, STA mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Sebelum ditangkap, ia mengaku telah menjual enam paket sabu.
Lima hari kemudian, tepatnya pada 13 Juni 2026, petugas kembali bergerak dan menangkap GRG di Gang Darunnaim. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa GRG telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama kurang lebih tiga bulan. Seluruh hasil penjualan disebut disetorkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.
Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan RA di Jalan Tengku Cik Ditiro, Pekanbaru Kota. Dari tersangka, disita dua paket sabu seberat 0,71 gram dan satu unit telepon genggam.
Menurut Kombes Putu, RA berperan sebagai perantara yang membantu pembeli mendapatkan sabu dari pemasok tertentu. “RA berperan membantu pembeli memperoleh sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan dan mendapatkan keuntungan berupa uang maupun paket sabu,” terangnya.
Sementara itu, tersangka AK turut diamankan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,47 gram, uang tunai Rp410 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, polisi menyita 19 paket sabu dari empat tersangka tersebut. Penyidik kini masih memburu sejumlah nama yang disebut para tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu ke kawasan Panger.
Putu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ajaknya. (sr05)





