Dua terduga pelaku pelecehan seksual diamankan oleh Polsek Tebingtinggi, Sabtu 20 Juni 2026. (Foto Polisi for Serangkai.co)

MERANTI (serangkai.co) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, terungkap setelah keluarga korban menaruh curiga karena anak mereka pulang hingga larut malam. 

Kecurigaan itu kemudian membuka fakta yang membuat keluarga segera melapor ke polisi hingga dua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Jajaran Polsek Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing seorang pria dewasa berinisial S (21) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial A (15).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anak mereka ke Polsek Tebingtinggi.

“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP JA Lubis, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Timur. Korban diduga mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh para terduga pelaku.

Polisi menjelaskan, peristiwa pertama diduga terjadi pada malam hari di kawasan Desa Tanjung Gadai. Kemudian sehari berselang, salah seorang terduga pelaku kembali diduga melakukan perbuatan serupa di sebuah rumah di wilayah Desa Teluk Buntal.

Kasus ini mulai terungkap ketika keluarga korban merasa curiga karena korban pulang hingga larut malam. Setelah dilakukan komunikasi dengan keluarga, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Ipda Sapta Anwar bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gadai serta perangkat desa setempat untuk melacak keberadaan para terduga pelaku.

Meski lokasi pencarian harus ditempuh melalui jalur perairan, upaya tersebut membuahkan hasil. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Desa Tanjung Gadai.

“Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tebingtinggi bersama korban dan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku.

AKP JA Lubis menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Penanganan perkara juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak, termasuk terhadap salah satu terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan memperkuat komunikasi dalam keluarga guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. (sr01)