
MERANTI (serangkai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mempertanyakan penggunaan foto Bupati Kepulauan Meranti dalam sebuah pemberitaan media online yang mengangkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja suku cadang kendaraan dinas senilai Rp841 juta.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Kepulauan Meranti, Ir. Roni Tondi, MM, menilai pencantuman foto Bupati dalam pemberitaan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang dibahas.
Menurut Roni, temuan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK yang masih berada dalam mekanisme tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Bupati bukan pihak yang bertindak sebagai pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan.
“Foto yang ditampilkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang diberitakan sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegas Roni.
Selain menyoroti penggunaan foto, Roni juga memberikan klarifikasi terkait isi pemberitaan yang mengaitkan temuan audit dengan dugaan penyimpangan anggaran. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan BPK terhadap temuan tersebut telah dan sedang ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, temuan audit merupakan bagian dari proses pengawasan dan evaluasi tata kelola keuangan daerah yang harus ditindaklanjuti melalui tahapan klarifikasi, verifikasi, dan penyelesaian administratif.
“Temuan audit tidak dapat langsung diartikan sebagai korupsi atau kerugian negara. Proses tindak lanjut harus dilihat secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.
Roni juga menilai sejumlah narasi dalam pemberitaan tersebut mengandung dugaan dan pertanyaan yang bersifat spekulatif, termasuk penyebutan kemungkinan adanya pihak tertentu yang menikmati aliran dana tanpa didukung data, bukti, maupun konfirmasi kepada pihak terkait.
Menurutnya, narasi semacam itu berpotensi membentuk opini publik yang tidak objektif dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
“Kami menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Namun pemberitaan hendaknya tetap disajikan berdasarkan data, fakta yang terverifikasi, serta konfirmasi yang berimbang agar tidak menimbulkan penggiringan opini yang dapat menyesatkan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Media seharusnya memberikan ruang konfirmasi yang memadai kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran,” katanya.
Melalui klarifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang, sekaligus memahami bahwa setiap temuan audit memiliki mekanisme penyelesaian yang harus dijalankan sebelum ditarik kesimpulan lebih lanjut. (sr01)





