Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT

MERANTI (serangkai.co) – Jika Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan rasionalisasi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 nantinya, maka rencana untuk menyesuaikan belanja pegawai sesuai dengan ketentuan pusat akan semakin berat. Apalagi, sudah dipastikan tidak akan dilakukan pengurangan jumlah aparatur yang membantu menjalankan operasional pemerintah daerah.

Dengan struktur APBD 2026 yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti sebesar Rp1,120 triliun, belanja pegawai Pemkab Meranti sebesar 34 persen, maka jika dirasionalkan nantinya dalam APBD Perubahan 2026 persentase belanja pegawai berpotensi menjadi naik menjadi 38 persen.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fajar Triasmoko yang dikonfirmasi belum lama ini merincikan potensi uang yang masuk ke kas daerah pada tahun 2026 ini terdiri dari, Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp825 miliar, ditambah transfer dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp44 miliar dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp125 miliar. Sehingga totalnya lebih kurang Rp984 miliar.

Dengan angka rasional tersebut, maka persentase belanja pegawai daerah akan menjadi 38 persen lebih. Dengan begini, maka Pemkab Meranti belum bisa menjalalankan permintaan Pemerintah Pusat yang mengharuskan persentase belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari struktur APBD.

Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) disebutkan bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pada Pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai (diluar tunjangan guru) maksimal 30 persen dari total APBD.

Penyesuaian ini, wajib dipenuhi dalam jangka waktu maksimal 5 tahun sejak aturan ini diundangkan, atau paling lama tahun 2027. Artinya pada tahun depan sudah harus direalisasikan. Jika tidak, maka sanksi tegas menunggu.

“Dengan keuangan kita saat ini, sangat tidak mungkin kita bisa menurunkan persentase belanja pegawai dari 34 persen menjadi 30 persen. Jika APBD 2026 dirasionalkan dalam perubahan nanti, bahkan bisa naik menjadi 38 persen,” ungkapnya.

Meski begitu, Fajar mengakui kondisi serupa juga dialami oleh ratusan daerah lainnya di Indonesia. Karena dengan kondisi Kepulauan Meranti sebagai kabupaten termiskin di Provinsi Riau, sangat sulit untuk meningkatkan PAD secara signifikan dan drastis.

“Dengan kondisi ekonomi saat ini, PAD kita sulit naik. Apalagi naik drastis. Kecuali kita daerah perkotaan yang sektor swastanya sangat banyak dan luas,” akunya.

Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Pusat nantinya dapat memahami kondisi Kepulauan Meranti sebagai daerah baru dan termiskin. Sehingga ada pengecualian seperti banyak daerah yang juga kesulitan menurunkan belanja pegawai menjadi 30 persen.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Abu Hanifah juga mengaku kesulitan menyesuaikan belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut. “Besaran gaji sudah ditentukan pusat besarannya berdasarkan pangkat dan golongan. Ditambah lagi, besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kita juga paling kecil dibandingkan daerah lain. Jadi tak mungkin dikurangi lagi. Bisa kabur semua pegawai,” sebutnya.

Belum lagi, jika ada opsi mengurangi jumlah aparatur, juga akan sulit dan tidak memungkinkan. Sebab, jumlah aparatur di Meranti masih kurang dari jumlah ideal. “makanya skema mengurangi belanja pegawai sangat sulit melihat kondisi saat ini,” keluhnya.

Lebih jauh, Hanif membeberkan, kebutuhan minimal untuk menjalankan operasional Pemkab Meranti sebesar Rp 1,1 triliun. Sedangkan sumber pendapatan daerah, baik dari pusat dan PAD masih di bawah kebutuhan tersebut. 

“Kalau untuk melaksanakan kegiatan yang wajib saja, kebutuhan keuangan kita sebesar Rp1,06 triliun. Masih kurang dari potensi keuangan yang masuk ke daerah,” tambahnya. (sr03)