Petugas Bapenda sedang menggesa melakukan pencetakan SPPT PBB-P2 dalam rangka meningkatkan pajak daerah saat difoto, Kamis (16/4/2026). (foto sr03)
MERANTI – (serangkai.co) – Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini terus digenjot. Berbagai upaya dan strategi dilakukan oleh pemerintah daerah.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, pengumpulan PAD dari sektor pajak dan retribusi terus diupayakan. Tentunya dengan berbagai kendala yang dihadapi. 
PAD Pemkab Meranti tahun 2026 ditargetkan Rp223 miliar. Namun, hingga triwulan pertama (pencatatan 31 Maret 2026) baru terkumpul Rp21.885.000.000.
Menyikapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar yang dikonfirmasi, Senin (20/4/2026) mengungkapkan bahwa dalam pengumpulan PAD ada lintas kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Khususnya dalam pengumpulan dari sektor retribusi.
“Pajak daerah, kinerjanya sudah ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun lalu. Paling tidak realisasi pada 31 Dember 2024 terkumpul Rp18 miliar, dan meningkat pada 2025 sebesar Rp23 miliar lebih. Kita optimis pada tahun ini bisa terjadi peningkatan lagi dari tahun lalu (2025),” optimisnya.
Agusyanto menjelaskan peningkatan realisasi pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan menjadi pelecut untuk memotivasi Bapenda dalam mengumpulkan dan menggali lagi. Menurutnya, ada beberapa sumber dari pajak daerah yang dipandang cukup punya potensi lebih optimal. 
“Kami akan menyisir usaha-usaha baru di wilayah Kepulauan Meranti. Termasuk hotel, restoran dan sebagainya. Penyisiran akan dilakukan Bapenda setiap hari. Jadi update data usaha baru dan verifikasi berkelanjutan kami lakukan. Kendala tidak kami nafikan, menyangkut kepatuhan wajib pajak,” rincinya.
Untuk meningkatkan PAD, berbagai upaya dilakukan Bapenda. Baik melalui regulasi seperti Perbup dan Perda, maupun menyisir objek pajak. Selain itu juga melakukan verifikasi mengenai data Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
“PBB agak krusial kami pandang, karena menjadi salah satu primadona pajak daerah. Kami targetkan PBB-P2 bisa terkumpul Rp4 miliar lebih,” sebutnya.
Ditegaskannya, peningkatan pajak daerah tidak bisa drastis. Tetapi bisa dilakukan bertahap.
“Agar pajak daerah bisa naik, strukturnya harus siap, mekanisme sesuai regulasi. Yang penting tidak membebankan masyarakat,” ucapnya.
Walaupun pencapaian triwulan pertama masih rendah, namun dipastikannya, akan terjadi peningkatan drastis pada triwulan ketiga dan keempat.
“Wajib pajak cenderung membayar saat batas akhir pembayaran, atau pada triwulan ketiga dan keempat,” sebutnya.
Ditambahkan, Kabid Pengembangan, Kebijakan, dan SIstem Informasi Bapenda, Rio Hilmi bahwa pajak daerah dikumpulkan oleh Bapenda. Sementara, retribusi dikumpulkan oleh masing-masing OPD penanggung jawab.
“Kalau Retribusi, kita hanya menerima laporan pencatatannya saja. Pengumpulan bukan sama kita. Yang kita kumpulkan uangnya, hanya pajak daerah,” katanya.
Lebih jauh, Rio merincikan, hingga 31 Maret 2026, besaran pajak daerah yang sudah terkumpul sebesar Rp5 miliar lebih. Sedangkan, Retribusi yang dikumpulkan oleh seluruh OPD penanggung jawab sebesar Rp16 miliar lebih. (sr03)