Kepala BKPSDM, Bakharuddin MPd

MERANTI (serangkai.co) – Pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari pusat, hingga ke daerah menerapkan Work From Home (WFH) pada setiap Jum’at. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti belum mengeluarkan edaran.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bakharuddin menegaskan edaran akan segera disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  Karena pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu nantinya, dalam rangka memasukkan muatan lokal dari kebijakan tersebut.

“Besok kita akan lakukan pembahasan bersama terlebih dahulu. Sehingga ketentuan pusat tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi daerah dan bisa lebih disempurnakan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Dijelaskannya, walaupun ASN nantinya setiap Jum’at akan WFH, namun akan ada ketentuan yang melekat disana. Mulai dari handphone masing-masing ASN wajib hidup dan bisa dihubungi selama jam kerja (07.30 – 16.00 Wib), sampai dengan melaksanakan progres pekerjaan di rumah.

Lebih jauh ditegaskan Bakharudin, bahwa ASN yang bertugas di bidang pelayanan, seperti Disdukcapil, Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan lainnya tetap masuk kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar pelayanan publik bisa terus berjalan.

“Khusus ASN di bidang pelayanan tetap masuk. Namun tetap kita akan lakukan pengaturan terhadap giliran ASN yang bertugas memberikan pelayanan di kantor atau di Puskesmas dan RSUD. Besok akan kita bahas secara mendetail,” terangnya. 

Dalam memastikan kinerja ASN dalam sistem WFA akan dibebankan kepada masing-masing kepala OPD dan kepala bidang. Sehingga sistem bekerja dengan pola WFA bisa berjalan sesuai dengan ketentuan pusat. (sr03)