Bupati Asmar saat memimpin audiensi bersama PBGM, Senin 4 Mei 2026 di Ruang Rapat Kantor Bupati Kepulauan Meranti. (Foto Bagian Prokopim for Serangkai.co)

MERANTI (serangkai.co) – Buruh gerobak di Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluhkan tarif upah angkut material yang dinilai tidak lagi layak karena tidak mengalami penyesuaian sejak 2014.

Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi Persatuan Buruh Gerobak Meranti (PBGM) bersama Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, di Ruang Rapat Bupati, Senin (4/5/2026) petang. 

Perwakilan PBGM, Indra Haryono, mengatakan bahwa tarif angkut untuk material seperti semen, besi, dan keramik masih menggunakan standar lama. Untuk angkut semen, misalnya, buruh hanya menerima sekitar Rp2.000 per sak.

“Tarif ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Harga BBM naik, biaya perawatan kendaraan juga meningkat, sementara upah tetap,” ujarnya.

Selain nominal upah, buruh juga menyoroti penerapan tarif berdasarkan jarak yang dinilai tidak memiliki standar jelas di lapangan dan kerap merugikan pekerja.

“Di lapangan sering tidak sama. Sistem jarak justru makin memberatkan karena tidak ada kesepakatan yang baku,” tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Asmar menyatakan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap tarif angkut yang telah berlaku lebih dari satu dekade.

“Tarif ini sudah lama dan perlu ditinjau kembali. Namun, penetapannya harus melibatkan semua pihak, baik buruh maupun pengusaha,” kata Asmar.

Ia menegaskan, pemerintah akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara buruh dan pengusaha guna mencari solusi yang adil dan tidak menimbulkan konflik.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong buruh untuk mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial atas risiko kerja.

Sementara itu, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berperan sebagai fasilitator dengan mengedepankan kajian hukum dan keseimbangan kepentingan.

“Kami akan melihat kembali dasar hukum penetapan tarif yang ada, termasuk kemungkinan penyesuaian melalui regulasi daerah. Prinsipnya, kebijakan yang diambil harus memberikan rasa keadilan bagi buruh, namun juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan mengundang seluruh pihak terkait dalam forum dialog untuk memastikan proses penetapan tarif berjalan transparan dan partisipatif.

“Semua pihak akan kita libatkan, baik perwakilan buruh maupun pengusaha, agar keputusan yang dihasilkan bisa diterima bersama dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” tutupnya.

Audiensi ini menjadi langkah awal bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait upah dan perlindungan kerja, sekaligus mendorong adanya penyesuaian tarif yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. (sr01)