
MERANTI (serangkai.co) – Dengan banyaknya titik api akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Provinsi Riau, mengakibatkan kualitas udara mulai muncul jerubu atau kabut asap. Termasuk di Kepulauan Meranti.
Walaupun masih tipis, seluruh sekolah jenjang SMA dan SMK di kabupaten termuda di Riau itu diimbau mulai menggunakan masker. Sehingga siswa dan guru dapat menyesuaikan kegiatan pembelajaran menyusul penurunan kualitas udara sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dari paparan kabut asap.
Imbauan itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Pekanbaru pada 24 Agustus 2026 dan ditujukan kepada kepala satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta se-Provinsi Riau serta orang tua/wali peserta didik.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kepulauan Meranti, Poyadi yang dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026), mengatakan pihaknya telah menyampaikan edaran tersebut kepada seluruh SMA dan SMK di Kabupaten Kepulauan Meranti agar menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Menurutnya, sekolah perlu memperhatikan kondisi kualitas udara serta perkembangan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam menentukan metode pembelajaran.
“Dengan adanya edaran tersebut, kami menghimbau kepada seluruh SMA dan SMK, serta Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat menggunakan masker dalam proses belajar mengajar. Kami juga mengimbau sekolah untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara dan tetap mengutamakan kesehatan peserta didik,” ajak Poyadi.
Dalam edaran tersebut, satuan pendidikan diberikan ruang untuk menyesuaikan metode pembelajaran, baik melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun tatap muka. Pelaksanaannya tetap mempedomani data BMKG dan/atau kebijakan pembelajaran yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota sesuai wilayah sekolah.
Untuk sekolah yang menerapkan PJJ, kegiatan di luar ruangan diminta diminimalisir. Pembelajaran juga harus dilaksanakan secara sederhana, efektif dan tidak membebani peserta didik, namun tetap memastikan proses pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara bagi sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, peserta didik diminta menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker. Selain itu, siswa juga diimbau menjaga kondisi kesehatan dan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat, mencukupi waktu istirahat serta mengonsumsi air minum yang cukup.
Poyadi menegaskan, penyesuaian pembelajaran bukan berarti menghentikan proses pendidikan, melainkan bentuk kehati-hatian agar kegiatan belajar tetap berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kesehatan siswa.
“Yang paling penting adalah pembelajaran tetap berjalan, tetapi keselamatan dan kesehatan anak-anak juga harus menjadi perhatian utama. Sekolah dapat menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kondisi udara dan petunjuk yang berlaku,” katanya.
Selain sekolah, edaran tersebut juga meminta peran aktif orang tua atau wali untuk menjaga anak tetap terlindungi dari paparan kabut asap. Anak diminta lebih banyak berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas luar ruangan. Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak beraktivitas di luar, orang tua diminta memastikan anak menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker. (sr03)





